• Minggu, 06 Juli 2025

Duh, Kantor Perusahaan Bumiputera Lampung Digeruduk dan Disegel Puluhan Nasabahnya

Senin, 05 Juni 2023 - 17.36 WIB
2.7k

Suasana kantor Perusahaan Bumiputera saat diduduki para pendemo. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan nasabah Bumiputera geruduk dan melakukan penyegelan terhadap Kantor Wilayah Bumiputera Lampung di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, Senin (5/6/2023).

Puluhan nasabah yang tergabung dalam Persatuan Korban Bumiputera Indonesia (PKBPI) ini juga melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan skema penurunan nilai manfaat (PNM) yang dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, mereka juga mengaku dirugikan oleh perusahaan karena belum menerima haknya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan pendemo juga sempat melakukan audiensi dengan pihak Kantor Wilayah Bumiputera Lampung. Namun, tidak menemukan kesimpulan atau titik tengah.

Ketua Koordinator PKBPI Lampung, Victor Nainggolan mengatakan pihaknya dan beberapa nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan, dimana perusahaan tidak melakukan kordinasi saat mengeluarkan pemotongan dana yang diklaim nasabah sebesar 50 persen.

"Jadi hari ini kami sebanyak 37 orang nasabah melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut perusahaan agar mencairkan 100 persen dana nilai manfaat yang merupakan hak kami," ujarnya.

Victor mengungkapkan saat ini sudah ada sekitar 300 orang nasabah di Lampung yang ditangani oleh pihaknya karena merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.

"Intinya kami minta perusahaan mencairkan 100 persen hak kami, bukan 50 persen. Hak kami itu setiap orang paling sedikit ada Rp 5 juta, paling banyak mencapai Rp 2 Miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Wilayah Bumiputera Lampung, Hendra Sirwan mengatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan para nasabah ke pimpinan pusat. Dirinya mengungkapkan saat ini anggaran perusahaan tidak mencukupi karena sedang mengalami kemerosotan.

"Bumiputera memiliki tanggung jawab ke semua pemegang polis senilai Rp 32,8 Triliun, sedangkan aset yang ada hanya sekitar Rp 9,5 Triliun," ujarnya.

Hal tersebut yang menjadi dasar perusahaan tidak bisa mencairkan 100 persen dana nasabah.

"Pemotongan 50 persen ini merupakan hasil kajian, baik dari pihak internal dan eksternal Bumiputera termasuk dari World Bank. Karena ada selisih senilai Rp 23,5 triliun itu sehingga diputuskanlah penurunan nilai manfaat ini agar nasabah tetap bisa mendapatkan haknya daripada tidak sama sekali," pungkasnya. (*)