Penerimaan Pajak Bengkulu dan Lampung Per Mei 2023 Capai Rp3,86 Triliun
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo saat media Gathering Lampung, di kantor DJP Bengkulu dan Lampung, Senin (5/6/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat, penerimaan pajak dari Januari hingga 31 Mei 2023 sebesar Rp3,86 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo mengatakan, jumlah realisasi Rp3,86 triliun tersebut sama dengan 37.49 persen dari target Rp10.29 triliun yang diamanahkan pada tahun 2023.
"Semoga tahun ini target itu dapat tercapai. Karena tahun kemarin kita juga melebihi target yakni diatas 100 persen penerimaan pajak nya," kata Tri Bowo, saat media Gathering Lampung, di kantor DJP Bengkulu dan Lampung, Senin (5/6/2023).
Dimana jelasnya, jumlah penerimaan pajak di 2022 sebesar Rp10.176 Triliun atau sama dengan 118,54 persen dari target yang diamanatkan kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
"Saat ini Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memiliki total 1.845.614 wajib pajak terdaftar, yang tersebar di dalam 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pratama, 1 KPP Madya dan 11 Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)," ungkapnya.
Rinciannya adalah 1 KPP Madya, 5 KPP Pratama dan 7 KP2KP berada di Provinsi Lampung. Sedangkan 3 KPP Pratama dan 4 KP2KP berada di Provinsi Bengkulu.
Kemudian, untuk siapa pembayar pajak 10 besar di Lampung, pihaknya belum bisa sampaikan sekarang. Karena memang ada regulasi nya yang mengatur itu.
"Mungkin lain waktu disampaikan, karena ada tahapannya. Karena wajib pajak supaya membayar pajak ini juga bertahap," katanya.
"Tapi kalau sudah sampai tahapan upaya hukum terakhir yaitu ke pengadilan, baru bisa kita sampaikan siapa yang wajib pajak yang tidak membayar pajak," ucapnya.
Selanjutnya, untuk sektor penerimaan pajak yang besar yaitu perdagangan besar, lalu industri pengolahan, jasa keuangan dan administrasi pemerintahan, serta sektor perikanan dan pertanian.
Sedangkan capaian kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang ada di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sampai dengan tanggal 30 Mei 2023 adalah sejumlah 428.311 SPT atau sebesar 79.34 persen dari target 539.833 SPT yang diamanahkan.
"Tahun lalu dari 34 provinsi kita peringkat 2 nasional. Mudah-mudahan SPT tahun ini kita menjadi peringkat pertama," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Lampung, Wira Hadikusuma mengatakan, siap mendukung dan mensuport Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memperoleh prestasi sebagai terbaik no satu di Indonesia dalam perolehan pajak maupun SPT nya.
"Karena dengan supor itu juga, menandakan warga Lampung patuh akan pajak. Sehingga prestasi ini membuat warga Lampung bangga," kata Wira. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Segera Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir di Sejumlah Titik Rawan Bandar Lampung
Kamis, 02 April 2026 -
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026








