Telusuri Perizinan PT Noahtu Shipyard, Komisi III DPRD Bandar Lampung Panggil OPD Terkait
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta, saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi III DPRD Bandar Lampung segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis terkait untuk menanyakan perkembangan penelusuran perizinan PT Noahtu Shipyard.
Agenda tersebut guna memastikan dokumen izin yang dimiliki perusahaan telah diterbitkan. Karena indikasinya selain tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), juga pembangunan gedung di area Reklamasi milik PT Noahtu Shipyard pun belum mengantongi izin jelas.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan pihak perusahaan pada Januari 2023 lalu.
Pihaknya pun telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan PT Noahtu Shopyard untuk memastikan kondisi di lapangan, apakah sudah ada upaya pembenahan yang mengacu surat rekomendasi yang diterbitkan Komisi III atas hasil RDP.
"Menindak lanjuti hasil Sidak kemarin, dalam waktu dekat kami akan undang OPD terkait untuk menanyakan perkembangan pengurusan izin-izin atau rekomendasi sudah sejauh mana,” kata Dedi, saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023).
Baca juga : Perusahaan Pembuatan Kapal PT Noahtu Shipyard di Bandar Lampung, Diduga Lakukan Pelanggaran Reklamasi
Dia menyampaikan, pengamatan sementara atas persoalan di PT Noahtu Shipyard, mengindikasikan lemahnya pengawasan di tingkat OPD. Tanpa adanya keluhan masyarakat tidak akan ada pengusutan terkait masalah lingkungan hingga kepemilikan dokumen perizinan atas kawasan perusahaan perkapalan itu.
Atas kondisi tersebut, Dedi Yuginta berpesan kepada semua pengusaha di Bandar Lampung untuk bisa tertib mengurus perizinan, meminimalisasi terjadinya dampak lingkungan. Karena awam terjadi, pembangunan fisik dikerjakan bersamaan dengan pengurusan perizinan. Hal itu yang salah.
"Perizinan harus didahulukan, karena disana terdapat advis untuk penyesuaian lingkungan atas proyek tersebut. Ada indikasi pengusaha itu bandel. Membangun gedung tetapi perizinan belum beres. Tetap fungsi kami bagaimana kejadian serupa tidak terulang,” tegas dia.
Baca juga : DLH Bandar Lampung Desak PT Noahtu Shipyard Jalankan Rekomendasi AMDAL
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi dokumen-dokumen perizinan. Sedangkan terhadap bangunan yang belum ada izin, hendaknya perusahaan menyadari kekeliruanya dengan menghentikan sementara aktivitas usahanya.
"Hendaknya sadar diri lah, hentikan dulu sementara sampai perizinan betul-betul selesai,” tuturnya.
Baca juga : Walhi Lampung Minta DLH Tindak Tegas PT Noahtu Shipyard
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Agus Purwanto memastikan, pihaknya akan bersikap tegas menyikapi persoalan PT Noahtu Shipyard.
Ia menyebut, Komisi III tidak akan segan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian bahkan pembongkaran bangunan jika ternyata lampiran perizinan yang dijanjikan tidak bisa diberikan.
"Kita bukan menghambat aktivitas perusahaan, kita dukung sepenuhnya selama taat dan tertib aturan, kalau melanggar ya kita juga akan tegas, tidak ada itu istilah main mata, kalau perlu kita buatkan rekomendasi pembongkaran bangunan,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemerintah Tanggulangi Sampah di Pesisir Pantai Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026 -
Setelah Viral, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kalipasir Akhirnya Dimulai
Kamis, 02 April 2026 -
Kendaraan Pribadi Dibatasi 50 Liter, Kuota BBM Lampung Tidak Berkurang
Kamis, 02 April 2026 -
UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi
Rabu, 01 April 2026








