• Jumat, 29 Maret 2024

Bacalon DPD RI Jihan Nurlela Diduga Catut NIK Warga Tanpa Izin, Begini Tanggapan KPU-Bawaslu

Selasa, 06 Juni 2023 - 15.15 WIB
272

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akun TikTok @barakcodam mengunggah keluhan warga Lampung soal nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga dicatut oleh bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lampung Jihan Nurlela tanpa izin untuk syarat dukungan dirinya mendaftar DPD.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, proses verifikasi faktual dukungan Bacalon telah selesai dilakukan, sehingga Jihan Nurlela telah memenuhi syarat (TMS) mengikuti tahapan selanjutnya.

"Tahapan verifikasi faktual dukungan Bacalon sudah selesai, sekarang sedang dalam tahapan verifikasi adminstrasi bakal calon dari 17 orang yang TMS," jelasnya saat ditemui di Sekretariat KPU Lampung Selasa (6/6/2023).

"Verifikasi administrasi itu berupa KTP, Ijasah, keterangan sehat jasmani rohani, terdaftar sebagai pemilih," sambungnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Lampung Suheri saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual syarat minimal 3000 dukungan bagi calon DPD RI telah selesai dilakukan dengan metode kratzy morgan.

"Prinsipnya verfak sudah selesai, dan dari 3000 dukungan minimal hanya diambil sample dengan sistem kratzy morgan, jadi tidak semua dukungan di sample," jelasnya saat dimintai keterangan, Selasa, (6/6/2023).

Bawaslu Provinsi kata Suheri, pada saat verfak dukungan telah membuka posko pengaduan di seluruh Kabupaten/Kota seluruh Lampung untuk menerima pengaduan pencatutan bagi masyarakat yang namanya tercatut mendukung salah satu bacalon DPD tanpa izin.

"Seharusnya ruang ini bisa di maksimalkan oleh masyarakat, kalau sekarang kita flashback lagi artinya proses ini mengalami kemunduran, karena saat ini tahapan pencalonan sudah memasuki pemeriksaan /verifikasi administrasi bacalon DPD bukan lagi verfak dukungan," ucapnya. (*)

Berita Lainnya

-->