• Jumat, 29 Maret 2024

Bandit di Simpang Terbangi Besar Lamteng Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Juni 2023 - 11.59 WIB
130

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya saat dimintai keterangan. Selasa, (6/6/2023). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Bandit jalanan yang kerap memalak serta merampas harta benda milik pengendara di Simpang Tiga Terbanggi Besar akhirnya ditangkap oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah. 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya mengatakan, bandit jalanan tersebut Dani alias Sawik (28) warga Terbanggi Besar yang kerang memalak dan merampas harta benda milik pengendara yang melintas di wilayah tersebut. 

"Bandit jalanan inisial Dani alias Sawik (29) kerap memalak dan merampas harta benda pengendara yang melintas di wilayah tersebut," kata kapolres  AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Selasa, (6/6/2023).

Doffie menuturkan, Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian karena berusaha kabur serta melawan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

"Para pelaku kejahatan jalanan (street crime) tersebut menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian dan juga seorang Residivis yang telah dua kali keluar masuk bui," tuturnya. 

Doffie mengungkapkan, pelaku ini diduga terlibat sejumlah rangkaian kasus kejatahan di simpang tiga Terbanggi.

“Pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersama DD dan AG, telah tertangkap beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Para pelaku diduga telah merampas uang dan surat-surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Purbolinggo, Lampung Timur saat melintas di simpang 3 Terbanggi, pada Minggu (28/5/23) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, " tambahnya. 

Doffie berharap, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan, silahkan melapor ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres Lampung Tengah. 

"Yang merasa menjadi korban kejahatan, silahkan melapor ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres Lamteng, karena perkara ini tidak bisa berlanjut jika tidak ada pelapor," ujarnya. 

Kemudian, Doffie mengatakan, khusus untuk video yang viral di tik tok, seorang pengendara yang mengaku menjadi korban pemalakan, pelaku telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. 

"Silahkan yang merasa menjadi korban kejahatan di simpang tiga Terbanggi untuk melapor ke polres Lamteng atau Polsek terdekat, " ungkapnya. 

Pelaku RD Als Dani Als Sawik dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi di kawasan simpang Terbanggi dan sekitarnya, kata Kapolres, akan menempatkan sejumlah personel untuk menempati Pos Polisi yang ada di simpang tiga Terbanggi.

"Pos tersebut akan diisi oleh personel gabungan dari beberapa Fungsi yakni Sat Lantas, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lampung Tengah," tutup Doffie. (*)


Video KUPAS TV : Warga dan Polisi Tangkap Pencuri Motor Yang Mencoba Kabur


Editor :

Berita Lainnya

-->