Kades di Tanggamus Nyambi Bandar Sabu, Diamankan BB 6 Kg Sabu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang Kepala Desa Tiyuh Memon di
Kabupaten Tanggamus berinisial TA (Toni Aritama) diringkus Ditresnarkoba Polda
Lampung atas kepemilikan 6,18 Kg sabu pada Rabu (31/5/2023).
Oknum kades tersebut diringkus bersama rekannya berinisial
FN wiraswasta asal Gadingrejo, Pringsewu. Kades TA tersebut merupakan bandar
besar jaringan Pulau Sumatera.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya
mengatakan awalnya pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial FN yang
merupakan seorang kurir.
"Setelah diperiksa, FN mengaku BB sabu lainnya
disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi,
Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penggeledahan tempat
tersebut dan ditemukan BB sabu sebanyak 6,18 Kg.
"BB itu terdiri dari 6 bungkus besar (4 bungkus teh
cina, 2 bungkus plastik bening), 10 bungkus bening ukuran sedang dan 1
timbangan digital," ucapnya.
Lalu, pihaknya melakukan pengembangan dan setelah
diinterogasi, FN mengaku BB sabu itu merupakan milik TA (Kades Tiyuh Memon
Tanggamus) dan IK (DPO).
"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap TA di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan TA mengakui barang tersebut merupakan miliknya," imbuhnya.
Erlin juga menambahkan para tersangka tersebut sudah menjual sebanyak 20 Kg sabu di wilayah Sumatera.
"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," ucapnya.
Menurut Erlin apabila dinilai secara ekonomis, BB yang
berhasil diamankan tersebut bernilai sekitar Rp 9.274.500.000.
"Sedangkan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan
sebanyak 24.732 orang," jelasnya.
Kini FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Kades Tiyuh Memon, TA mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya di daerah saya atas perbuatan saya yang memalukan ini. Saya menyesal," ucapnya.
Ia mengaku sudah menjual barang haram tersebut selama 8 bulan dan hasilnya untuk menambah kebutuhan sehari-hari serta membayar hutang.
"Baru 8 bulan (jual sabu), uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga punya hutang sebesar Rp 130 juta," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka