• Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Perdana Korupsi DLH Bandar Lampung Ditunda, PH Siap Buka-bukaan

Selasa, 06 Juni 2023 - 18.05 WIB
294

Pengacara terdakwa Haris Fadillah, Hendriansyah saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun 2019-2021 ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan sedang berada di Jakarta.

Tadinya sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (6/6/2023). Namun, ditunda dan digelar kembali pada Kamis (8/6/2023).

Dimana, dalam sidang tersebut 3 terdakwa telah dihadirkan diantaranya mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, mantan Kabid Tata Lingkungan Haris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Sahriwansah terlihat mengenakan kemeja berwarna putih langsung bergegas meninggalkan ruang sidang Bagir Manan. Meski telah dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media, Sahriwansah memilih bungkam dan tetap pergi menuju ruang tahanan.

Pengacara terdakwa Haris Fadillah, Hendriansyah mengatakan alasan sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang perjalanan dinas di luar kota.

"Jadi dakwaannya nanti akan terpisah untuk 3 terdakwa ini. Kalau saksinya, jaksa akan menghadirkan 90 orang," ujarnya.

Hendriansyah menegaskan pihaknya bersama tim pengacara Hayati akan buka-bukaan dalam jalannya persidangan.

"Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum Ibu Hayati akan buka-bukaan terkait siapa saja yang terlibat," ucapnya.

Disinggung perihal pengembalian uang negara, Hendriansyah mengungkapkan pihaknya akan menunggu putusan pengadilan dulu. Menurutnya, dalam dakwaan tidak ada penjelasan terkait uang yang dituduhkan korupsi oleh Harris Fadillah.

"Pengembalian kerugian negara tunggu putusan Hakim. Kalau kerugian negara yang real diterima tidak ada. Hanya ada kerugian total Rp 6,9 miliar. Berapa yang diterima Haris Fadillah, berapa yang diterima Sahriwansah tidak ada secara rinci didakwaan," jelasnya.

Dirinya pun berharap penyidik Kejati Lampung mengembangkan perkara kasus korupsi tersebut sehingga semua pihak yang terlibat harus diproses meski sudah kembalikan uang kerugian negara.

"Kami penasihat hukum Haris Fadillah minta semuanya harus bertanggungjawab. Kami juga terima informasi bahwa ada pemulangan (uang kerugian negara) dari UPT dan pemungut," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->