Sidang Perdana Korupsi DLH Bandar Lampung Ditunda, PH Siap Buka-bukaan

Pengacara terdakwa Haris Fadillah, Hendriansyah saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang korupsi retribusi sampah
pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun 2019-2021 ditunda
lantaran Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan sedang berada di Jakarta.
Tadinya sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di PN Tipikor
Tanjung Karang pada Selasa (6/6/2023). Namun, ditunda dan digelar kembali pada
Kamis (8/6/2023).
Dimana, dalam sidang tersebut 3 terdakwa telah dihadirkan
diantaranya mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, mantan Kabid Tata
Lingkungan Haris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Sahriwansah terlihat
mengenakan kemeja berwarna putih langsung bergegas meninggalkan ruang sidang
Bagir Manan. Meski telah dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media,
Sahriwansah memilih bungkam dan tetap pergi menuju ruang tahanan.
Pengacara terdakwa Haris Fadillah, Hendriansyah mengatakan
alasan sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang perjalanan dinas di
luar kota.
"Jadi dakwaannya nanti akan terpisah untuk 3 terdakwa ini.
Kalau saksinya, jaksa akan menghadirkan 90 orang," ujarnya.
Hendriansyah menegaskan pihaknya bersama tim pengacara Hayati
akan buka-bukaan dalam jalannya persidangan.
"Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum Ibu Hayati akan
buka-bukaan terkait siapa saja yang terlibat," ucapnya.
Disinggung perihal pengembalian uang negara, Hendriansyah
mengungkapkan pihaknya akan menunggu putusan pengadilan dulu. Menurutnya, dalam
dakwaan tidak ada penjelasan terkait uang yang dituduhkan korupsi oleh Harris
Fadillah.
"Pengembalian kerugian negara tunggu putusan Hakim. Kalau
kerugian negara yang real diterima tidak ada. Hanya ada kerugian total Rp 6,9
miliar. Berapa yang diterima Haris Fadillah, berapa yang diterima Sahriwansah
tidak ada secara rinci didakwaan," jelasnya.
Dirinya pun berharap penyidik Kejati Lampung mengembangkan
perkara kasus korupsi tersebut sehingga semua pihak yang terlibat harus
diproses meski sudah kembalikan uang kerugian negara.
"Kami penasihat hukum Haris Fadillah minta semuanya harus
bertanggungjawab. Kami juga terima informasi bahwa ada pemulangan (uang
kerugian negara) dari UPT dan pemungut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025