• Sabtu, 04 Oktober 2025

Terima Aduan 7 Pemegang Polis, OJK Lampung Rekomendasikan Bumiputera Implementasikan RPK

Selasa, 06 Juni 2023 - 18.34 WIB
437

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. Foto: Dokumen

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat pihaknya menerima aduan sebanyak 7 pemegang polis dari Bumiputera.

Sebelumnya, kantor perusahaan asuransi jiwa yang terletak di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung digeruduk dan disegel oleh puluhan nasabah Bumiputera, lantaran menolak skema penurunan nilai manfaat (PNM) yang dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, mereka juga mengaku dirugikan oleh perusahaan karena belum menerima haknya.

Menanggapi hal itu, Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, jumlah aduan 7 pemegang polis tersebut dari Januari sampai dengan Mei 2023. Pihaknya merekomendasi perusahaan Bumiputera untuk mengimplementasikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Aset Asuransi Jiwa Bersama (AJB).

"OJK juga telah menerbitkan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB, dan meminta AJB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Bambang menyampaikan, dari data yang dilaporkan jumlah pemegang polis AJBB di Provinsi Lampung per tanggal 29 Mei 2023 yang melakukan klaim adalah 19.146 pemegang polis. Jumlah tersebut jelasnya, sudah menurun dibanding posisi 2 Maret 2023 sebanyak 20.527 pemegang polis.  

"Dari data tersebut, sepanjang periode Maret hingga Mei 2023 telah dibayarkan klaim sebanyak 1.381 pemegang polis. AJB Bumiputera secara bertahap berupaya menyelesaikan klaim-klaim tersebut dan melakukan pendekatan persuasif guna mengimplemetasikan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM)," ungkapnya.

Baca juga : Duh, Kantor Perusahaan Bumiputera Lampung Digeruduk dan Disegel Puluhan Nasabahnya

Belum lama ini OJK juga mengadakan pertemuan dengan para nasabah Bumiputera. Dalam pertemuan tersebut guna memperjelas kronologi penanganan AJB BumiPutera bersama jajaram AJB Bumiputera Lampung dan Kantor Pusatnya.

"Termasuk didalamnya mengenai kebijakan PNM dan prosedur pembayaran klaim bagi Pemegang polis," kata dia.

Ia menambahkan, dengan adanya polemik seperti ini pendapatan premi asuransi di Lampung sendiri meningkat 47,40 persen (yoy) atau meningkat sebesar Rp215 Miliar menjadi sebesar Rp669 Miliar pada Triwulan I 2023.

Hal ini didorong oleh peningkatan premi asuransi umum yang naik 158,48 persen (yoy), sedangkan premi asuransi jiwa terkontraksi 22,19 persen (yoy).

"Sehingga ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi secara umum masih tinggi," jelasnya.

Namun tetap, masyarakat yang ingin menggunakan produk asuransi (produk jasa Keuangan), wajib mengetahui, mempelajari dan memahami manfaat dan risiko serta profil produk yang akan digunakan.

"Sehingga untuk keputusan penggunaan produk asuransi sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Keuangan masyarakat," tandasnya.

Sementara Heris Drianto, salah satu pemegang polis (AJB) Mutual Life Company Bumiputera 1912, mengaku sangat menyesali atas kasus yang hingga saat ini belum selesai proses klaim Hak pemegang Polis di asuransi Bumiputera

"Sebagai tertanggung sekaligus pemegang dua polis bersama istri tentu kecewa berlarutnya permasalahan ini, karena ini hak," ujar warga Way Halim, Bandar Lampung itu.

Menurutnya, asuransi yang awalnya dipercaya yang dulu dikenal sebagai asuransi investasi dan pendidikan anak ini niat awalnya karena demi masa depan anak dan pendidikan anak, makanya mempercayakan ke Bumiputera.

"Saya bergabung sebagai pemenang polis sejak tahun 2014 yang diterbitkan di Jakarta tertanggal 13 Agustus 2014," terangnya.

Berdasarkan masa pertanggungan sejak tanggal 24 Juli 2014 selama 17 tahun dengan uang pertanggungan awal Rp4.800.000 dan meningkatkan setiap tahunnya sebesar 10 persen dari uang pertanggungan awal yang dimulai dari tahun kedua, dengan premi dasar Rp200.000 dan dibayar setiap tanggal 24 selama 10 tahun atau sampai akhir tahun polis jika tertanggung meninggal dunia.

"Saya minta pihak penanggung jawab di asuransi Bumiputera profesional dalam pembayaran klaim yang mutlak Hak pemegang polis, kalau sejak awal kinerja asuransi ini baik tentu tidak akan menggangu uang hak pemegang polis yang diharapkan sebagai investasi," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Nelayan Bandar Lampung Dapat Bantuan Asuransi, Kecelakaan Kerja Hingga Kematian