24 Warga NTB Jadi Korban TPPO, Polda Lampung Ringkus 4 Tersangka

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat berbincang dengan para korban TPPO warga NTB di Mapolda setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung meringkus 4
tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal, Rabu (7/6/2023).
Keempat tersangka tersebut yakni DW (28) warga Bengkulu, I
(25) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan keempat
tersangka tersebut bergerak secara perseorangan dan tidak memiliki perusahaan
resmi penempatan pekerja migran.
"Berdasarkan pemeriksaan, para korban diimingi gaji
sekitar Rp 5 sampai 7 juta. Selain itu, modusnya para korban juga difasilitasi
oleh para tersangka mulai dari perekrutan, pembuatan passport jika tidak ada
hingga biaya perjalanan," ujarnya Helmy Santika saat konferensi pers di
Mapolda Lampung.
Adapun peran-peran para tersangka yakni DW merupakan otak
pelaku TPPO (perekrutan) sekaligus yang mendanai calon PMI, I berperan sebagai
penjemput dan mengantarkan para calon PMI berpindah-pindah tempat, AR dan AL
berperan menyiapkan keperluan para calon PMI sekaligus perekrut calon PMI.
Terkait adakah korban lain dan keterlibatan oknum-oknum
dalam kasus TPPO tersebut, Helmy mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan
sindikat PMI ilegal tersebut.
"Jadi para korban ini dijanjikan akan dipekerjakan
sebagai ART di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 20
passport, sejumlah tiket pesawat dan HP.
"Saat ini para korban masih kami lakukan trauma healing
dan nantinya akan kami pulangkan ke rumahnya masing-masing," imbuhnya.
Helmy menambahkan sejak Tahun 2020-2023, Polda Lampung telah
menyelamatkan sekitar 84 orang korban PMI ilegal (TPPO).
"Dengan total tersangka sebanyak 29 orang yang sudah
ditahan," jelasnya.
Kini keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83
atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia. "Dengan
ancaman maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil selamatkan 24 korban
calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (5/6/2023).
Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa
Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan
transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025