• Senin, 07 Juli 2025

Antisipasi Kecurangan PPDB, Disdukcapil Lampung Perketat Validasi Data Kependudukan Peserta

Rabu, 07 Juni 2023 - 15.24 WIB
167

Kepala Disdukcapil Lampung, Achmad Saefullah saat dimintai keterangan, Rabu (7/06/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna mengantisipasi kecurangan terhadap pemalsuan data kependudukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung akan memperketat validasi kartu keluarga (KK) peserta penerimaan PPDB.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, dalam menghadapi proses PPDB tahun 2023 pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk lebih selektif dalam melakukan validasi terhadap data calon peserta PPDB mendatang, khususnya melalui data kependudukan peserta.

Sebab pada penerimaan PPDB terbagi menjadi empat jalur Pertama Afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Namun yang paling rentan terjadinya dugaan pelanggaran kecurangan yaitu terhadap PPDB melalui jalur Zonasi, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk mencegah hal tersebut sehingga proses PPDB bisa dilakukan secara transparan.

"Terkait dengan data kependudukan karena memang sudah ada kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan, sehingga nanti apabila diminta untuk memvalidasi data, misalnya seperti kartu keluarga sudah berapa lama diterbitkan itu akan kita cek melalui history kependudukannya," kata Achmad, saat dimintai keterangan, Rabu (7/06/2023).

Sebab lanjutnya, ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan dalam proses validasi tersebut, misalnya salah seorang keluarga yang baru saja melahirkan seorang anak, kemudian menerbitkan KK baru akan dilakukan validasi. Sebab banyak kasus ditemukan penerbitan KK nya baru namun keluarga tersebut sudah lama menetap di wilayah tersebut.

"Contohnya dua bulan yang lalu anaknya lahir, kemudian dibuatlah KK yang baru dan terteralah disana penerbitannya kurang lebih bulan Februari, padahal keluarga itu sudah lama disana. Waktu keluarga itu datang mungkin bawa anaknya mau masuk SMA, disitu akan kita lakukan validasi apakah memang baru dua bulan itu atau bagaimana karena validasinya ada di kita," ujarnya.

"Nantinya akan kita lihat di story nya bahwa benar yang bersangkutan sudah sekian lama ada di data Kependudukan. Karena secara by sistem tidak bisa lagi direkayasa dan diminta untuk dimundurkan itu tidak bisa karena ini koneksinya udah langsung ke pusat," terangnya.

Sehingga tambahnya, data yang masuk sudah menjadi satu data, untuk melihat apakah kartu keluarga itu palsu atau tidak masyarakat juga bisa melakukan kroscek dengan melihat informasi melalui barcode. Apabila diterbitkannya sudah dua tahun, cukup dipindai lalu akan muncul keterangan siapa yang menandatangi dan berapa lama KK itu diterbitkan.

"Karena kalau ada yang tidak sesuai artinya itu ada indikasi data kependudukan yang dipalsukan, dan jika pada PPDB menemukan indikasi kecurangan dan ada peserta yang lulus, hal tersebut bisa ditanyakan ke Dinas Pendidikan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Komisi III DPRD Kota Metro Minta Warga Bersabar Soal Jalan Rusak