Asyik! Gaji ke-13 PNS Pemkab Lamsel Segera Cair
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) segera
mendapatkan pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni atau awal Juli 2023.
Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Lamsel Wahidin Amin saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis
(8/6/2023).
"InsyaAllah dibayar sesuai aturan pusat, paling cepat
bulan Juni ini atau awal Juli 2023," ujar Wahid sapaan akrabnya.
Wahid melanjutkan, hal itu sesuai dengan aturan yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023
tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur
negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
"Anggaran siap, untuk PNS dan P3K lebih kurang 40
miliar, rincannya lupa saya," sambungnya.
Wahid merincikan, pada Pasal 12 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023 berbunyi gaji ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni
Tahun 2023.
Lalu, di Ayat (2) dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9, didasarkan pada besaran komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023," urai Wahid.
Di penghujung, Wahid menghimbau kepada seluruh ASN di
lingkup Pemkab Lamsel untuk bersabar karena gaji ke-13 pasti akan dibayarkan.
"Ya. InsyaAllah dibayar paling cepat bulan juni ini,
dan paling lambat awal juli 2023," tegas Wahid di penghujung pembicaraan.
(*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








