• Senin, 07 Juli 2025

Tim Independen Periksa Kelayakan Menara Tower PT. CMI Ditentukan Minggu Depan

Jumat, 09 Juni 2023 - 16.50 WIB
264

Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, saat dimintai keterangan, Jumat (9/6/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim independen yang telah di tunjuk oleh Pemerintah kota Bandar Lampung baru akan, turun ke lapangan guna menguji kelayakan menara tower telekomunikasi milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI).

Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Sidik Efendi saat dimintai keterangan, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, kepastian jadwal tim independen terjun kelapangan untuk memeriksa kelayakan menara tower milik PT CMI di Gang Mawar, Kecamatan Sukabumi akan ditentukan minggu depan.

"Tadi dari Kominfo memberikan jawaban kepada kami, di hari Senin kepastiannya itu kapan jadwal mereka (tim endependen) turun ke lokasi," kata Sidik. 

Sebelumnya, warga melakukan aksi guna menuntut ganti rugi serta meminta Pemkot mencabut ijin operasi tower tersebut landaran dinilai membahayakan warga sekitar.

Baca juga : Aksi Tolak Keberadaan Tower PT CMI Jilid 2, Warga Sukabumi Balam Diminta Tunggu Hasil Uji Kelayakan

Untuk solusi dari permasalahan tersebut kata Sidik, warga masyarakat diminta untuk menyerahkan tim untuk menguji kelayakan berdirinya tower tersebut. Hanya saja, dari perwakilan warga itu belom ada.

"Maka akhirnya dari warga menyerahkan sepenuhnya kepada Kominfo untuk menunjuk tim itu," ujarnya.

Sidik menjamin, tim yang sudah di tunjuk pemerintah kota sudah legalitas, yang memang sudah dimiliki punya perusahaan spesifikasi terkait dengan pemeriksaan beberapa item menara.

Baca juga : Terdampak Tower PT CMI, Puluhan Warga Datangi Kantor Pemkot Bandar Lampung

Oleh karenanya, Ia meminta, apapun hasil yang nantinya dilakukan oleh tim tersebut, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat harus dapat menerimanya.

"Apapun hasilnya kita sudah sampaikan harus diterima oleh semua pihak bukan hanya oleh warga tapi juga perusahaan. Seandainya ternyata hasilnya bahwa tower ini tidak layak artinya untuk segala konsekuensinya bahwa ini tidak layak harus dibongkar," ucapnya.

"Kemudian kalau hasilnya sebaliknya, warga juga harus menerima. Karena semua itu sudah melalui hasil uji dari tim yang memang ahli dibidangnya," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Korupsi Retribusi Sampah



Editor :