Febrizal Levi Sukmana Digeser Jadi Plt Kepala Dinas ESDM, Muhamad Taufiqullah Jabat Plh Kepala Dinas BMBK

Muhamad Taufiqullah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas BMBK Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas
Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana
digeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM).
Sebagai penggantinya, Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi menunjuk Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, Muhamad Taufiqullah
sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas BMBK Lampung.
Pergeseran jabatan Febrizal Levi Sukmana dari
Kepala Dinas BMKB Lampung terkait faktor kesehatan. Karena saat ini Levi sedang
rutin menjalani pengobatan di Jakarta.
Sekretaris Dinas BMBK Lampung, Muhamad Taufiqullah saat dihubungi membenarkan bahwa Levi kini digeser menjadi Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Fantastis!
Harta Kadis BMBK Lampung Febrizal Tambah Rp 3 Miliar Dalam Setahun
“Pak Levi kini digeser menjadi Plt Kepala
Dinas ESDM Lampung. Pergeseran jabatan karena alasan kesehatan. Karena saat ini
Pak Levi kondisinya sedang berobat,” kata Taufiqullah, Minggu (11/6/2023)
malam.
Ia mengungkapkan, Levi mulai mengisi jabatan
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung pada pekan lalu. “Saya lupa tanggal
pastinya. Sekitar pekan lalulah pergeseran itu terjadi,” katanya.
Taufiqullah menerangkan, dirinya mulai menjabat Plh Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung sejak tanggal 5 Juni 2023 lalu. “Sejak 5 Juni lalu saya jabat Plh Kepala Dinas BMBK Lampung,” ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : 24 Warga NTB Jadi Korban Perdagangan Manusia
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025