Engsit Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, LCW: Cerminan Lemahnya Sistem Peradilan yang Harus Dievaluasi

Hengki Widodo alias Engsit terdakwa korupsi Jalan Ir. Sutami, Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) kecewa vonis terdakwa korupsi Jalan
Ir. Sutami, Lampung yang melibatkan Hengki Widodo alias Engsit terlalu ringan
dari tuntutan JPU, Senin (12/6/2023).
Dimana, terdakwa Engsit
dijatuhkan vonis penjara selama 7 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim di PN
Tipikor Tanjung Karang pada Jumat (9/6/2023).
Adapun putusan Majelis Hakim
yakni terdakwa Engsit divonis hukuman penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan, serta
denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga
diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.612.765.628,83
subsidair 4 Tahun penjara.
Sedangkan, tuntutan Jaksa
Penuntut Umum terhadap terdakwa Engsit yakni kurungan penjara selama 10 Tahun 6
Bulan.
Dalam tuntutan, JPU juga
meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Engsit dengan membayar denda
sebesar Rp 500 juta subsidair 6 Bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga
diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11.870.587.096,83. Apabila
terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 Bulan
setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika terpidana tidak
memiliki aset yang mencukupi, maka pidana penjara selama 5 Tahun 3 Bulan akan
dijatuhkan.
Atas vonis tersebut, Ketua
LCW Juendi Leksa Utama, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas
penanganan kasus tersebut yang menimbulkan keraguan terhadap sistem peradilan.
"Sistem peradilan dalam
menegakkan hukum tindak pidana korupsi ini mesti dievaluasi secara
komprehensif," katanya.
LCW juga menekankan vonis
yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut mencerminkan kelemahan dalam
sistem peradilan. Vonis yang tidak sebanding dengan kerugian negara yang
ditimbulkan oleh terdakwa.
Dirinya pun berharap putusan
tersebut bisa menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk melakukan
introspeksi mendalam terkait penanganan kasus korupsi.
"Perlu dilakukan
evaluasi yang komprehensif terhadap proses pengadilan dan pertimbangan dalam
menjatuhkan vonis agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat
dipulihkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025