• Selasa, 05 Agustus 2025

Engsit Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, LCW: Cerminan Lemahnya Sistem Peradilan yang Harus Dievaluasi

Senin, 12 Juni 2023 - 19.55 WIB
697

Hengki Widodo alias Engsit terdakwa korupsi Jalan Ir. Sutami, Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) kecewa vonis terdakwa korupsi Jalan Ir. Sutami, Lampung yang melibatkan Hengki Widodo alias Engsit terlalu ringan dari tuntutan JPU, Senin (12/6/2023).

Dimana, terdakwa Engsit dijatuhkan vonis penjara selama 7 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Tanjung Karang pada Jumat (9/6/2023).

Adapun putusan Majelis Hakim yakni terdakwa Engsit divonis hukuman penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan, serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.612.765.628,83 subsidair 4 Tahun penjara.

Sedangkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Engsit yakni kurungan penjara selama 10 Tahun 6 Bulan.

Dalam tuntutan, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Engsit dengan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 Bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11.870.587.096,83. Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 Bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika terpidana tidak memiliki aset yang mencukupi, maka pidana penjara selama 5 Tahun 3 Bulan akan dijatuhkan.

Atas vonis tersebut, Ketua LCW Juendi Leksa Utama, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas penanganan kasus tersebut yang menimbulkan keraguan terhadap sistem peradilan.

"Sistem peradilan dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi ini mesti dievaluasi secara komprehensif," katanya.

LCW juga menekankan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut mencerminkan kelemahan dalam sistem peradilan. Vonis yang tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa.

Dirinya pun berharap putusan tersebut bisa menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk melakukan introspeksi mendalam terkait penanganan kasus korupsi.

"Perlu dilakukan evaluasi yang komprehensif terhadap proses pengadilan dan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan," pungkasnya. (*)