• Kamis, 01 Mei 2025

Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung Akui Tidak Pernah Tandatangani Surat Permintaan Penarikan

Selasa, 13 Juni 2023 - 17.56 WIB
427

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandar Lampung Tahun 2021-2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (13/6/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan akui tidak pernah, menandatangani surat permintaan penarikan  tunjangan kinerja (Tukin) yang ditujukan ke Bank Mandiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandar Lampung Tahun 2021-2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (13/6/2023).

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai. Sedangkan, 3 terdakwa yakni Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Awalnya, Helmi mengetahui adanya dugaan korupsi tukin bermula pada 18 Juli 2022. "Jadi pada 18 Juli 2022, saya dapat laporan dari Kabagbin bahwa sejumlah jaksa berangkat ke Bank Mandiri untuk protes masalah tukin mereka," kata Helmi.

Helmi mengatakan para jaksa tersebut mempertanyakan tukin yang masuk dua kali lipat ke rekening, namun ditarik kembali secara otomatis oleh pihak bank.

"Masuk dua kali, tapi hitungan jam ditarik lagi separuhnya. Alasan bank ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk penarikan lagi," ucapnya.

Kajari Bandar Lampung itu pun langsung bertanya kepada ketiga terdakwa. Namun, ketiganya berasalan terjadi double clik sehingga dilakukan penarikan kembali ke rekening penampungan.

"Rekening penampungan asli itu atas nama Kejari Bandar Lampung, tapi pas saya cek ternyata atas nama pribadi Len Aini. Memang yang mengelola bendahara tapi harusnya bukan atas nama pribadi karena bukan kewenangan mereka," jelasnya.

Helmi pun kaget dengan adanya surat perintah penarikan tukin dari Kejari Bandar Lampung terhadap bank. Pasalnya, ia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.

Selain itu, menurutnya setiap surat resmi yang keluar dari Kejari seharusnya terdaftar di register surat keluar.

"Saya kaget karena surat itu harusnya ada kode aturannya. Saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran. Kemudian seharusnya dalam setiap pengajuan itu ada tanda tangan saya, tapi selama itu saya tidak pernah tandatangani," jelasnya.

Mengetahui hal itu, Helmi memerintahkan Kasi Intel untuk investigasi kejanggalan tersebut. Dirinya pun langsung memanggil dan mengumpulkan para jaksa untuk melakukan konfirmasi.

"Surat itu tidak ada kop, tidak ada tanda tangan saya. Tapi Len bilang memang begitu dari aplikasi Sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)," ucapnya.

Helmi melanjutkan awalnya terdakwa Berry tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan surat dari pihak bank, para terdakwa akhirnya mengaku.

"Dari awal saudari Len sudah mengaku, tapi Berry tidak mau ngaku. Terus saya tunjukkin surat itu dan bilang tidak ada di register, akhirnya mereka ngaku," imbuhnya.

Helmi pun meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diambil dan total dikembalikan sebanyak Rp900 juta.

"Akhirnya dikembalikan total Rp 900 jutaan. Pertama Len Rp200 juta, terus Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," pungkasnya. (*)

Editor :