• Sabtu, 05 Juli 2025

Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Sampah Ditarget Setoran Rp 64,6 Juta Perbulan

Rabu, 14 Juni 2023 - 16.27 WIB
137

Suasana sidang perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penagih retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung ditarget setoran sebanyak Rp 64,6 juta perbulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Karim selaku penagih UPT di Panjang saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/6/2023).

Adapun dalam kasus tersebut terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Dalam persidangan, saksi Karim mengaku diberi arahan untuk mencapai target setoran retribusi sampah sebesar Rp 64.600.000 perbulan.

Lanjutnya, uang tersebut nantinya akan disetorkan ke terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.

Namun, total uang tersebut ternyata dibagi menjadi dua versi yakni setoran resmi dan tidak resmi.

"Setoran resmi ke bendahara (Hayati) Rp 41 juta 600 ribu perbulan. Yang tak resmi Rp23 juta perbulan setor juga ke Hayati atas perintah Kadis, rinciannya untuk Hayati Rp12 juta, Haris Rp 10 juta dan uang komando Rp 1 juta," jawab saksi Karim.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya kepada saksi terkait inisiatif siapa adanya setoran tidak resmi tersebut?

"Inisiatif Ibu Hayati uang setoran tak resmi itu. Kadis Sahriwansah pernah mengarahkan melalui Ibu Hayati, jadi Bu Hayati yang memperintahkan mengatasnamakan Kadis," jawab saksi Karim.

"Sejak kapan setoran tidak resmi itu, saudara tahu tidak uang itu dibawa kemana, ada pertanggungjawabannya tidak?" Tanya Hakim Lingga.

"Sejak Sahriwansah Kepala Dinas, sebelumnya tidak ada. Tidak tahu Yang Mulia, tidak ada pertanggungjawabannya," jawab saksi Karom

Lingga bertanya kembali kepada saksi perihal bedanya setoran resmi dan tidak resmi. "Terus mekanismenya seperti apa?" Tanya Hakim Lingga.

"Kalau resmi ada bukti tanda serah terima Yang Mulia, kalau tak resmi tidak ada. Jadi mekanisme nya ada dua bundel karcis, satu untuk resmi (setor ke PAD) dan satunya tak resmi untuk ketiga terdakwa," kata saksi Karim.

Hakim Lingga pun bertanya ke saksi Karim, kenapa mau melakukan hal tersebut dan apakah mendapatkan bagian atau tekanan?

"Saya terpaksa Yang Mulia karena dapat tekanan, nanti diberhentikan jadi penagih. Sebenarnya saya juga dapat dikit-dikit Yang Mulia," ucap saksi Karim. (*)