Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Sampah Ditarget Setoran Rp 64,6 Juta Perbulan

Suasana sidang perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Penagih retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung
ditarget setoran sebanyak Rp 64,6 juta perbulan.
Hal tersebut disampaikan
oleh Karim selaku penagih UPT di Panjang saat menjadi saksi dalam sidang
perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung TA
2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/6/2023).
Adapun dalam kasus tersebut
terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala
Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Dalam persidangan, saksi
Karim mengaku diberi arahan untuk mencapai target setoran retribusi sampah
sebesar Rp 64.600.000 perbulan.
Lanjutnya, uang tersebut
nantinya akan disetorkan ke terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima
DLH Bandar Lampung.
Namun, total uang tersebut
ternyata dibagi menjadi dua versi yakni setoran resmi dan tidak resmi.
"Setoran resmi ke
bendahara (Hayati) Rp 41 juta 600 ribu perbulan. Yang tak resmi Rp23 juta
perbulan setor juga ke Hayati atas perintah Kadis, rinciannya untuk Hayati Rp12
juta, Haris Rp 10 juta dan uang komando Rp 1 juta," jawab saksi Karim.
Lalu, Ketua Majelis Hakim
Lingga Setiawan bertanya kepada saksi terkait inisiatif siapa adanya setoran
tidak resmi tersebut?
"Inisiatif Ibu Hayati
uang setoran tak resmi itu. Kadis Sahriwansah pernah mengarahkan melalui Ibu Hayati,
jadi Bu Hayati yang memperintahkan mengatasnamakan Kadis," jawab saksi
Karim.
"Sejak kapan setoran
tidak resmi itu, saudara tahu tidak uang itu dibawa kemana, ada
pertanggungjawabannya tidak?" Tanya Hakim Lingga.
"Sejak Sahriwansah
Kepala Dinas, sebelumnya tidak ada. Tidak tahu Yang Mulia, tidak ada
pertanggungjawabannya," jawab saksi Karom
Lingga bertanya kembali
kepada saksi perihal bedanya setoran resmi dan tidak resmi. "Terus
mekanismenya seperti apa?" Tanya Hakim Lingga.
"Kalau resmi ada bukti
tanda serah terima Yang Mulia, kalau tak resmi tidak ada. Jadi mekanisme nya
ada dua bundel karcis, satu untuk resmi (setor ke PAD) dan satunya tak resmi
untuk ketiga terdakwa," kata saksi Karim.
Hakim Lingga pun bertanya
ke saksi Karim, kenapa mau melakukan hal tersebut dan apakah mendapatkan bagian
atau tekanan?
"Saya terpaksa Yang
Mulia karena dapat tekanan, nanti diberhentikan jadi penagih. Sebenarnya saya
juga dapat dikit-dikit Yang Mulia," ucap saksi Karim. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025