• Minggu, 03 Agustus 2025

Karomani CS Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Ditempatkan di Sel Mapenaling Seminggu

Kamis, 15 Juni 2023 - 17.48 WIB
159

Eks Rektor Unila Karomani saat tiba di Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa, Kamis (15/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK mengeksekusi terpidana korupsi suap PMB Unila Tahun 2022 ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa, Kamis (15/6/2023).

Para terpidana yakni eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M. Basri.

Pada eksekusi tersebut, ketiganya datang dengan dikawal oleh Jaksa KPK. Selain itu, turut juga para pengacara masing-masing yang mendampingi ketiganya.

Karomani datang menggunakan rompi baju tahanan KPK dengan tangan terborgol. Penampilan ketiganya terlihat serupa dengan rambut cepak.

Saat turun dari mobil, Karomani membawa sebuah tas ransel dan totebag MCD. Dirinya mengaku sehat dan menjelaskan isi barang bawaan yang dibawa tersebut hanya baju. "Ini bawa baju," ucap Karomani.

Selain itu, dirinya juga mengaku membawa sejumlah buku untuk dibaca saat menjalani masa tahanan, serta akan menghabiskan waktunya membuat sebuah buku.

Buku tersebut nantinya akan menceritakan kisahnya, mulai dari perjalanan kasusnya hingga pengalamannya selama di dalam penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Karomani yakni Ahmad Handoko. "Ya Pak Karomani akan membuat buku di dalam lapas. Beliau juga membawa buku dan alat tulis, nantinya beliau akan membuat buku tentang perjalanan kasus ini," ujarnya.

Nantinya, ketika Karomani sudah bebas, pihaknya akan mengundang para awak media untuk meluncurkan atau menerbitkan buku tersebut.

Mengenai uang pengganti kerugian negara, Handoko mengungkapkan pihaknya akan membayar sisanya sekitar Rp 1,3 Miliar. Dimana, uang tersebut akan dibayar dari sisa uang tabungan dan barang bukti yang dikembalikan KPK.

"Sisanya secepatnya akan kita selesaikan sebelum satu bulan," ucapnya.

Sementara itu, terpidana Heryandi mengaku tidak tahu akan dieksekusi ke Lapas Rajabasa, sehingga tidak didampingi oleh keluarga. Dirinya menjelaskan hanya membawa baju dan obat-obatan.

"Saya tidak tahu kalau mau dipindah, (keluarga) tidak ikut. Baju dan bawa obat," ujarnya.

Kalapas Rajabasa, Maizar menjelaskan para terpidana Karomani, Heryandi dan M. Basri nantinya akan ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

"Paling cepat seminggu (Mapenaling), kalau sudah bisa beradaptasi dan sudah merasa aman, baru kita pindahkan ke blok Tipikor," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa korupsi PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 Miliar 75 juta.

Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Sementara itu, terdakwa Heryandi dan M. Basri masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana, terdakwa Heryandi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta dan M. Basri sebesar Rp 150 juta.

Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.  (*)

Editor :