Tersenyum Bahagia, 24 CPMI Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan ke Tempat Asal NTB
Proses pelepasan 24 korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang telah diselamatkan oleh Polda Lampung ke kampung halaman mereka di NTB. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan senyum bahagia, 24
korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang telah diselamatkan
oleh Polda Lampung akhirnya dipulangkan ke daerah asal di Nusa Tenggara Barat
(NTB), Jumat (16/6/2023).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi
Sastri mengatakan para korban tersebut diberangkatkan melalui via darat.
Pemulangan kembali para korban TPPO tersebut merupakan hasil sinergitas semua
instansi terkait.
"24 korban ini kami serahkan ke BP3MI NTB via darat
menuju Surabaya dan diserahterimakan ke NTB," ujarnya.
Meski para korban sudah dipulangkan, dirinya menegaskan
proses penegakkan hukum akan terus berlanjut. "Proses penyelidikan telah
selesai, namun penegakan hukum tetap berlanjut," ucapnya.
Kepala BP3MI Lampung, Wirawan Negara Harahap menjelaskan
para korban akan dipulangkan hingga menuju ke kampung halaman melalui via
darat.
"Mereka dipulangkan ke bermacam-macam kabupaten di NTB.
Ini merupakan kelanjutan proses penyelidikan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi
mengungkapkan pihaknya berperan merekomendasikan jika korban ada yang perlu
direhabilitasi. Namun, dari 24 korban tersebut tidak ada yang direkomendasikan
Polda Lampung untuk direhabilitasi.
"Kami sudah siapkan rumah perlindungan jika pekerja
migran alami trauma dan perlu rehabilitasi," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil selamatkan 24 korban
calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (5/6/2023).
Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa
Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan
transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.
Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung berhasil meringkus
4 orang tersangka yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat,
AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.
Kini keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83
atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026 -
Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah
Senin, 09 Februari 2026









