• Minggu, 03 Agustus 2025

Tersenyum Bahagia, 24 CPMI Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan ke Tempat Asal NTB

Jumat, 16 Juni 2023 - 19.22 WIB
147

Proses pelepasan 24 korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang telah diselamatkan oleh Polda Lampung ke kampung halaman mereka di NTB. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan senyum bahagia, 24 korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang telah diselamatkan oleh Polda Lampung akhirnya dipulangkan ke daerah asal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (16/6/2023).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan para korban tersebut diberangkatkan melalui via darat. Pemulangan kembali para korban TPPO tersebut merupakan hasil sinergitas semua instansi terkait.

"24 korban ini kami serahkan ke BP3MI NTB via darat menuju Surabaya dan diserahterimakan ke NTB," ujarnya.

Meski para korban sudah dipulangkan, dirinya menegaskan proses penegakkan hukum akan terus berlanjut. "Proses penyelidikan telah selesai, namun penegakan hukum tetap berlanjut," ucapnya.

Kepala BP3MI Lampung, Wirawan Negara Harahap menjelaskan para korban akan dipulangkan hingga menuju ke kampung halaman melalui via darat.

"Mereka dipulangkan ke bermacam-macam kabupaten di NTB. Ini merupakan kelanjutan proses penyelidikan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi mengungkapkan pihaknya berperan merekomendasikan jika korban ada yang perlu direhabilitasi. Namun, dari 24 korban tersebut tidak ada yang direkomendasikan Polda Lampung untuk direhabilitasi.

"Kami sudah siapkan rumah perlindungan jika pekerja migran alami trauma dan perlu rehabilitasi," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil selamatkan 24 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (5/6/2023).

Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.

Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung berhasil meringkus 4 orang tersangka yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.

Kini keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (*)