Usai Dipenjara Kasus Judi, Imigrasi Kalianda Deportasi Satu WNA Malaysia
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryo Sampurno Ridhomukti saat mendeportasi MZ melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Usai dipenjara kasus perjudian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) inisial MZ (37) kembali ke negara asalnya yakni Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono, melalui Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryo Sampurno Ridhomukti mengatakan, MZ asal Negara Malaysia sempat dipenjara di Lampung Timur.
"MZ terlibat kasus tindak pidana perjudian dan sempat menjalani hukuman di Rutan Sukadana, Lampung Timur," kata Haryo, saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Haryo melanjutkan, MZ telah menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas murni pada tanggal 29 Mei 2023. Mengacu pasal 75 ayat 1 huruf (f) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, akhirnya pihak Imigrasi mendeportasi MZ melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta rute Bandar Lampung-Jakarta.
"MZ dideportasi menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123, hari Kamis 15 Juni 2023 sekitar jam empat sore," sambung Haryo.
Haryo menambahkan, Kantor Imigrasi Kalianda akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap WNA yang ada di lingkup wilayanya.
"Khususnya di Lampung Selatan dan Lampung Timur, karena menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Sampah Ditarget Setoran Rp 64,6 Juta Perbulan
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








