SatPol PP Bandar Lampung Segel Cafe Remang-remang di PKOR Wayhalim
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung saat segel cafe remang-remang, yang berlokasi disekitar PKOR Wayhalim. Senin (19/6/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol
PP) Kota Bandar Lampung segel cafe remang-remang tak berizin, yang berlokasi di sekitar PKOR
Wayhalim. Senin (19/6/2023).
Penyegelan itu dilakukan paska kejadian pengeroyokan atau
pemukulan yang dilakukan oleh puluhan preman di kafe tersebut, beberapa hari
lalu sekitar pukul 4:00 WIB, dengan korban berinisial AP (36) dan NM (40).
Selain mengganggu ketertiban, cafe tersebut juga disegel karena
tidak memiliki izin usaha.
Sehingga kata Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, dalam
kasus itu pihaknya menerapkan Perda nomor 1 terkait penertiban.
"Dalam hal ini kita cuma menerapkan Perda saja. Karena cafe
remang-remang itu tidak memiliki izin usaha dan mengganggu ketertiban serta
bangunannya juga ilegal. Jadi hari ini kita segel," ucap Nurizki.
Rizki mengaku, penyegelan yang dilakun hari ini tidak ada
perlawanan dari pemiliknya, karena orangnya tidak ada.
"Pemilik nya tidak ada, jadi ditinggal begitu saja cafe nya
dalam keadaan kosong. Kabur mungkin orangnya," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Cafe tersebut tidak boleh melakukan usaha
lagi.
"Karena penyegelan itu secara permanen. Jadi tidak bisa buka
lagi," ujarnya.
Rizki menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Bandar
Lampung untuk mentaati dan menerapkan peraturan yang telah ditentukan dari pemerintah.
"Pada prinsipnya usaha itu boleh saja dilakukan, silahkan.
Tapi, harus sesuai dengan ketentuan harus ada izin usahanya, harus menjaga
ketentraman dan ketertiban di cafenya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








