• Jumat, 13 Juni 2025

Proyek Breakwater di Canti dan Banding Diduga Dapat Pasokan Batu Ilegal, Walhi: Proyek Pemerintah Kok Pakai Bahan Baku Ilegal

Selasa, 20 Juni 2023 - 08.15 WIB
249

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebut Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) keliru, karena membiarkan PT Loeh dan PT Mina Fajar Abadi memakai bahan baku batu dari penambang ilegal untuk mengerjakan proyek breakwater senilai Rp34 miliar di Desa Canti dan Rp53 miliar di Desa Banding. 

Walhi minta BBWSMS segera menyetop suplai atau pasokan bahan baku batu dari penambang ilegal dalam pengerjaan kedua proyek breakwater tersebut.

"Dari awal sudah kita peringatkan kepada pihak BBWSMS dan kontraktor untuk tidak sembarangan mengambil material batu dari sumber yang tidak berizin," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Senin (19/6/23).

Irfan menjelaskan, jika BBWSMS membiarkan praktek ilegal tersebut sama saja pemerintah membiarkan aktivitas tambang ilegal beroperasi secara bebas di daerah setempat.

"Inikan sama saja halnya dengan pemerintah membiarkan aktivitas tambang ilegal, dan menggunakan material proyek dari bahan baku yang ilegal," tegasnya.

Seharusnya lanjut Irfan, BBWSMS sudah mewarning pihak kontraktor jauh-jauh hari untuk memakai supply material bahan baku batu yang punya izin atau resmi. Selain itu, kontraktor juga harus tahu track record pihak ketiga yang mensupply material tersebut.

"Kami minta agar supply bahan baku batu ilegal tersebut segera dihentikan. Masa pemerintah melaksanakan proyek tapi bahan bakunya ilegal," ujarnya.

Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengatakan, penggunaan material bahan baku batu untuk pemecah ombak di Desa Canti dan Desa Banding dari penambang ilegal tidak dibenarkan.

Karena hal itu tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Mashabi mengatakan, ada kekhawatiran bahan baku yang dipakai tersebut tidak akan menjamin kualitas dari proyek pemecah ombak itu.

"Perusahaan maupun perorangan yang melakukan penambangan batu ilegal tentunya harus diberikan sanksi hukum, karena sudah jelas melakukan kegiatan padahal belum mendapatkan izin usahanya," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait atas dugaan pemasokan batu ilegal dalam pengerjaan proyek breakwater di Desa Canti dan Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Ismet mengatakan, pemanggilan bertujuan untuk melakukan pengujian kebenaran informasi yang diterimanya. "Kami pelajari dulu ya, nanti kami cek kebenarannya. Kami cek dulu biar tahu gimana persoalannya," kata Ismet, Senin (19/6).

Ditanya kapan BBWSMS dan kontraktor akan dipanggil, Ismet mengatakan akan dilakukan secepatnya. "Kami akan atur dulu waktunya,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya dugaan pemasokan batu ke proyek breakwater itu terbukti maka kontraktornya bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kalau memang ilegal pasti ada sanksi,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas PT Mina Fajar Abadi, Dedi Prabu mengatakan proyek breakwater yang dikerjakan perusahaannya berada di Desa Banding senilai Rp42 miliar lebih.

“Kami tidak ambil pasokan batu dari pihak lain. Hanya ambil dari PT Hana sesuai dengan kontrak kerja. PT Hana memiliki Surat Izin Penambangan Batu (SIPB) yang berlaku selama 3 tahun sampai tahun 2025,” kata Dedi, Senin (19/6).

Ia mengungkapkan, jangka waktu pengerjaan proyek breakwater selama 10 bulan mulai 23 Februari sampai dengan 10 Desember 2023. “Panjang breakwater yang akan dibangun sekitar 2,2 kilometer dan lebar 4 meter. Nanti juga akan ada jogging track di atasnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan kontraktor proyek pembangunan pengaman pantai (Breakwater) di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lamsel senilai Rp34 miliar, dan di Desa Banding Rp53 miliar, diduga menerima pasokan bahan baku batu dari penambang ilegal.

Kedua proyek break water adalah milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) tahun anggaran 2023. Proyek break water di Desa Canti dikerjakan oleh PT Loeh, dan di Desa Banding dikerjakan PT Mina Fajar Abadi.

Sumber Kupas Tuntas mengatakan, proyek break water di Desa Canti bahan baku batunya dipasok oleh PT Hajar Nusantara Abadi (Hana) yang diduga belum memiliki Surat Izin Penambangan Bantu (SIPB) dan tidak terdaftar di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

Bahkan, PT Hana juga tidak memproses Izin Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Izin Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, dokumen itu menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan izin lingkungan.

Ia mengatakan, ada pula warga penambang batu ilegal yang memasok batu ke kontraktor proyek breakwater mengatasnamakan CV Ajoya. Sementara, pemilik CV Ajoya sudah membekukan atau tidak memperpanjang perizinan tambang batunya. Namun, ternyata CV Ajoya masih dipakai warga untuk memasok batu ke kontraktor breakwater.

“Saya pastikan PT Hana bersama warga penambang batu ilegal yang memasok bahan baku batu ke kontraktor breakwater di Desa Canti dan Desa Banding. Padahal sesuai ketentuan perusahaan kontraktor breakwater di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung harus mendapatkan pasokan batu dari perusahaan tambang resmi atau berizin. Jika tidak bisa dikenakan sanksi atau diputuskan kontrak kerjanya,” kata sumber ini kepada Kupas Tuntas, Kamis (15/6).  

Sumber ini mengungkapkan, PT Hana belum memiliki Surat Izin Penambangan Batu (SIPB) tahun 2023. Sementara, SIPB itu hanya berlaku satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahun. Selain itu, SIPB hanya bisa diterbitkan setelah perusahaan kontraktor mengantongi surat kontrak kerja.

“SIPB ini salah satu syarat bagi perusahaan penambang batu yang akan memasok batu ke kontraktor breakwater. PT Hana ini belum memperpanjang SIPB untuk tahun 2023. Sehingga tidak bisa menjadi pemasok batu proyek break water,” tegasnya.

Yang lebih mengherankan lanjut dia, ada warga setempat memakai nama perusahaan CV Ajoya untuk memasok batu ke perusahaan kontraktor breakwater. “Padahal perizinan CV Ajoya sudah dibekukan atau tidak diperpanjang. Makanya kami heran kok bisa Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung mengizinkan kedua kontraktor mengerjakan kedua proyek break water tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap, pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum bisa mengusut permainan proyek break water tersebut. Sehingga kontraktor dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tidak main-main.

“Seharusnya tidak boleh kontraktor breakwater menerima pasokan bahan baku batu dari perusahaan penambang ilegal atau penambang liar. Kalau ini dibiarkan tentu saja diduga kuat ada permainan,” ujarnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 20 Juni 2023 dengan judul “Walhi Sebut Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Keliru