Proyek Breakwater di Canti dan Banding Diduga Dapat Pasokan Batu Ilegal, Walhi: Proyek Pemerintah Kok Pakai Bahan Baku Ilegal

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebut Balai Besar Wilayah Sungai
Mesuji Sekampung (BBWSMS) keliru, karena membiarkan PT Loeh dan PT Mina Fajar
Abadi memakai bahan baku batu dari penambang ilegal untuk mengerjakan proyek
breakwater senilai Rp34 miliar di Desa Canti dan Rp53 miliar di Desa
Banding.
Walhi minta BBWSMS segera menyetop suplai atau
pasokan bahan baku batu dari penambang ilegal dalam pengerjaan kedua proyek
breakwater tersebut.
"Dari awal sudah kita peringatkan kepada
pihak BBWSMS dan kontraktor untuk tidak sembarangan mengambil material batu
dari sumber yang tidak berizin," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung,
Irfan Tri Musri, Senin (19/6/23).
Irfan menjelaskan, jika BBWSMS membiarkan
praktek ilegal tersebut sama saja pemerintah membiarkan aktivitas tambang
ilegal beroperasi secara bebas di daerah setempat.
"Inikan sama saja halnya dengan
pemerintah membiarkan aktivitas tambang ilegal, dan menggunakan material proyek
dari bahan baku yang ilegal," tegasnya.
Seharusnya lanjut Irfan, BBWSMS sudah
mewarning pihak kontraktor jauh-jauh hari untuk memakai supply material bahan
baku batu yang punya izin atau resmi. Selain itu, kontraktor juga harus tahu
track record pihak ketiga yang mensupply material tersebut.
"Kami minta agar supply bahan baku batu
ilegal tersebut segera dihentikan. Masa pemerintah melaksanakan proyek tapi
bahan bakunya ilegal," ujarnya.
Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala
Lampung, Mashabi mengatakan, penggunaan material bahan baku batu untuk pemecah
ombak di Desa Canti dan Desa Banding dari penambang ilegal tidak dibenarkan.
Karena hal itu tidak sesuai dengan prosedur
dan aturan yang ada. Mashabi mengatakan, ada kekhawatiran bahan baku yang
dipakai tersebut tidak akan menjamin kualitas dari proyek pemecah ombak itu.
"Perusahaan maupun perorangan yang
melakukan penambangan batu ilegal tentunya harus diberikan sanksi hukum, karena
sudah jelas melakukan kegiatan padahal belum mendapatkan izin usahanya,"
katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ismet
Roni saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dan meminta
keterangan kepada pihak-pihak terkait atas dugaan pemasokan batu ilegal dalam
pengerjaan proyek breakwater di Desa Canti dan Desa Banding, Kecamatan
Rajabasa, Lampung Selatan.
Ismet mengatakan, pemanggilan bertujuan untuk
melakukan pengujian kebenaran informasi yang diterimanya. "Kami pelajari
dulu ya, nanti kami cek kebenarannya. Kami cek dulu biar tahu gimana
persoalannya," kata Ismet, Senin (19/6).
Ditanya kapan BBWSMS dan kontraktor akan
dipanggil, Ismet mengatakan akan dilakukan secepatnya. "Kami akan atur
dulu waktunya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya dugaan
pemasokan batu ke proyek breakwater itu terbukti maka kontraktornya bisa
diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kalau memang ilegal pasti
ada sanksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas PT Mina Fajar Abadi, Dedi
Prabu mengatakan proyek breakwater yang dikerjakan perusahaannya berada di Desa
Banding senilai Rp42 miliar lebih.
“Kami tidak ambil pasokan batu dari pihak
lain. Hanya ambil dari PT Hana sesuai dengan kontrak kerja. PT Hana memiliki
Surat Izin Penambangan Batu (SIPB) yang berlaku selama 3 tahun sampai tahun
2025,” kata Dedi, Senin (19/6).
Ia mengungkapkan, jangka waktu pengerjaan
proyek breakwater selama 10 bulan mulai 23 Februari sampai dengan 10 Desember
2023. “Panjang breakwater yang akan dibangun sekitar 2,2 kilometer dan lebar 4
meter. Nanti juga akan ada jogging track di atasnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, perusahaan
kontraktor proyek pembangunan pengaman pantai (Breakwater) di Desa
Canti, Kecamatan Rajabasa, Lamsel senilai Rp34 miliar, dan di Desa Banding Rp53
miliar, diduga menerima pasokan bahan baku batu dari penambang ilegal.
Kedua proyek break water adalah milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
(BBWSMS) tahun anggaran 2023. Proyek break water di Desa Canti dikerjakan
oleh PT Loeh, dan di Desa
Banding dikerjakan PT Mina Fajar Abadi.
Sumber Kupas Tuntas mengatakan, proyek break
water di Desa Canti bahan baku batunya dipasok oleh PT Hajar Nusantara Abadi
(Hana) yang diduga belum memiliki Surat Izin Penambangan Bantu (SIPB) dan tidak
terdaftar di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Bahkan, PT Hana juga tidak memproses Izin
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Izin Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup
(DLH). Padahal, dokumen itu menjadi
salah satu persyaratan dalam mengajukan izin lingkungan.
Ia mengatakan, ada pula warga penambang batu
ilegal yang memasok batu ke kontraktor proyek breakwater mengatasnamakan CV Ajoya.
Sementara, pemilik CV Ajoya sudah membekukan atau tidak memperpanjang perizinan
tambang batunya. Namun, ternyata CV Ajoya masih dipakai warga untuk memasok
batu ke kontraktor breakwater.
“Saya pastikan PT Hana bersama warga penambang
batu ilegal yang memasok bahan baku batu ke kontraktor breakwater di Desa Canti
dan Desa Banding. Padahal sesuai ketentuan perusahaan kontraktor breakwater
di Balai Besar Wilayah
Sungai Mesuji Sekampung harus mendapatkan pasokan batu dari perusahaan tambang
resmi atau berizin. Jika tidak bisa dikenakan sanksi atau diputuskan kontrak
kerjanya,” kata sumber ini kepada Kupas Tuntas, Kamis (15/6).
Sumber ini mengungkapkan, PT Hana belum
memiliki Surat Izin Penambangan Batu (SIPB) tahun 2023. Sementara, SIPB itu
hanya berlaku satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahun. Selain itu, SIPB
hanya bisa diterbitkan setelah perusahaan kontraktor mengantongi surat kontrak
kerja.
“SIPB ini salah satu syarat bagi perusahaan
penambang batu yang akan memasok batu ke kontraktor breakwater. PT Hana ini
belum memperpanjang SIPB untuk tahun 2023. Sehingga tidak bisa menjadi pemasok
batu proyek break water,” tegasnya.
Yang lebih mengherankan lanjut dia, ada warga
setempat memakai nama perusahaan CV Ajoya untuk memasok batu ke perusahaan
kontraktor breakwater. “Padahal perizinan CV Ajoya sudah dibekukan atau tidak
diperpanjang. Makanya kami heran kok bisa Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji
Sekampung mengizinkan kedua kontraktor mengerjakan kedua proyek break water
tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak-pihak terkait termasuk
aparat penegak hukum bisa mengusut permainan proyek break water tersebut.
Sehingga kontraktor dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tidak
main-main.
“Seharusnya tidak boleh kontraktor breakwater
menerima pasokan bahan baku batu dari perusahaan penambang ilegal atau
penambang liar. Kalau ini dibiarkan tentu saja diduga kuat ada permainan,” ujarnya.
(*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Selasa 20 Juni 2023 dengan judul “Walhi Sebut Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Keliru”
Berita Lainnya
-
Kota Bandar Lampung Raih Predikat Sangat Inovatif dari Kemendagri, Puluhan OPD hingga Kelurahan Dapat Penghargaan
Jumat, 13 Juni 2025 -
PT KAI Tutup 19 Perlintasan Liar di Lampung, Warga Diminta Bijak
Jumat, 13 Juni 2025 -
Otak Pelaku Pembegal Bocah Hingga Terseret Motor 15 Meter Ditangkap di Tulang Bawang
Jumat, 13 Juni 2025 -
Dorong Modernisasi Pertanian, Kementan Serahkan Combine Harvester ke Petani Bandar Lampung
Jumat, 13 Juni 2025