DPT Kota Bandar Lampung Ditetapkan 790.125
Suasana rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap di Swisbell Hotel, Rabu (21/6/2023). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Daftar pemilih tetap (DPT) di Kota
Bandar Lampung ditetapkan sebanyak 790.125 jiwa, penetapan dipimpin langsung
oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi bersama dengan jajaran anggota
di Swisbell Hotel, Rabu (21/6/2023).
Dedy Triadi menjelaskan, DPT tersebut masih bersifat dinamis,
dikarenakan belum adanya regulasi terbaru apakah akan terdapat daftar pemilih
tetap hasil perbaikan (DPTHP) seperti pada pemilu sebelumnya atau tidak.
"Data ini masih dinamis tapi regulasi hari ini adalah jadwal oleh
KPU RI baru keluar terkait DPT tapi kita liat bagaimana perkembangan, karena
DPT ini ditetapkan 21 Juni, sementara pemungutan suara 14 Februari 2024,
sehingga masih 4 bulan lagi yang kemungkinan data tidak memenuhi syarat (TMS)
pemilih baru dan lain-lain yang akan kita tunggu perkembangannya," ujar
Dedy saat diwawancarai oleh awak media.
"Yang jadi PR kita adalah pemilih potensial non E-KTP, dia sudah
masuk DPT tapi belum perekaman, itu jadi tugas kita temen-temen PPK untuk
mengkoordinir," sambungnya.
Pasca pleno oleh PPK pada 5 Juni kata Dedy, terdapat pergerakan data,
terdapat rekomendasi dari Panwascam termasuk ada data-data data ganda maupun
invalid pihaknya telah memperbaiki.
"Data itu walaupun diberikan oleh Bawaslu harus dilampirkan data otentik,
NIK lengkap atau KTP maupun data pendukung lainya. Tapi karena ini rekomendasi
dari Bawaslu ya kita tindak lanjuti, terutama data-data yang tidak masuk DPS
kemarin lalu data yang meninggal sudah TMS," ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah saat
memberikan tanggapan didalam forum mengatakan, bahwa pihak Bawaslu pada tingkat
Kecamatan telah memberikan saran-saran untuk perbaikan daftar pemilih.
"Saya tidak tahu tadi apakah ada perubahan atau tidak, yang kami
cek ada satu Kecamatan yang belum ada perubahan," jelas Candra. (*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








