Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Channel youtube Sekretariat Presiden. Rabu, (21/6/2023). Foto: Youtube Sekretariat Presiden.
Kupastuntas.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, status pandemi COVID-19 di Indonesia telah dicabut. Presiden menyebutkan, kini Indonesia telah memasuki masa endemi.
"Setelah 3 tahun lebih, kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19. Sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Channel youtube Sekretariat Presiden. Rabu, (21/6/2023).
Jokowi menyebutkan, keputusan ini diambil setelah kasus harian COVID-19 di Indonesia hampir mendekati nihil. Selain itu, pertimbangan juga diambil berdasarkan pencabutan status public health emergency of international concern oleh WHO.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Tentunya, dengan keputusan ini, Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencabutan status pandemi COVID-19 :
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua. Bapak Ibu saudara saudari sekalian yang saya hormati, setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil.
Hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. WHO juga sudah mencabut status public health emergency of international concern. Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Tentunya dengan keputusan ini,
Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Sapi Kurban Seberat 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo Mati Mendadak
Jumat, 16 Mei 2025 -
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025