Kerap Timbulkan Masalah, Pemprov Lampung Minta Permendikbud No 1 Tahun 2021 Ditinjau Ulang
Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta saat diwawancara diruang kerjanya. Kamis, (22/6/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyak menimbulkan masalah ditengah masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminta agar penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditinjau ulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta mengatakan, banyaknya keluhan masyarakat terkait jalur PPDB sistem Zonasi yang dinilai kerap menuai gejolak dan keresahan di tengah masyarakat.
"Karena pada prinsipnya aturan dibuat untuk memenuhi Kebutuhan masyarakat jadi kalau memang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 ini menimbulkan gejolak dan keresahan ada baiknya disalurkan melalui jalurnya itu perlu ditinjau ulang," kata Tommy saat diwawancara. Kamis, (22/06/2023).
Karena menurutnya, jika tetap menggunakan sistem zonasi ada berbagai pertimbangan yang menimbulkan gejolak diantaranya belum semua Kecamatan di Bandar Lampung ada sekolah negeri nya misalnya jenjang SMA nya. Teknis pelaksanaan mengenai keempat jalur tersebut pun harus rinci karena dapat menimbulkan siasat.
"Ini kan berarti setelah tiga tahun Permendikbud No 1 Tahun 2021 ini perlu adanya peninjauan ulang perbaikan supaya sesuai dengan keharusan atau menghasilkan regulasi yang lebih baik dari Permendikbud ini sehingga tidak lagi menuai gejolak dari masyarakat," ujarnya.
Pihaknya pun sering menyampaikan, saran-saran tersebut dibeberapa pertemuan dengan Kementerian, namun kata dia peraturan tersebut merupakan produk pemerintah sehingga perlu adanya aspirasi masyarakat agar bisa di dengar oleh Pemerintah Pusat.
"Karena kalau kita kan hanya melaksanakan aturan kalau penyampaian saran tentu sering kami sampaikan, bahkan staff Kementerian ketika datang kesini selalu kita sampaikan bahwa itu menimbulkan gejolak namun kembali lagi itu menjadi keputusan dari Pemerintah Pusat," tutup Tommy.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta, agar Pemprov dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penundaan pengumuman PPDB SMA jalur Zonasi, sebab menurutnya ada indikasi kecurangan yang terjadi pada proses penerimaan siswa baru yang ada di sejumlah sekolah di Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








