Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung, Hayati Akui Nyetor 1 Juta Tiap Bulan ke Pegawai Pajak

Suasana sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (22/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi retribusi
sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Hayati mengaku memberikan setoran Rp 1
juta setiap bulan kepada Danu pegawai honorer Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
Setoran tersebut diberikan sebagai 'upah' pembuatan
perforasi karcis di BPPRD Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut terungkap saat terdakwa Hayati menyatakan
keberatan terhadap Danu selaku staf honorer di bidang pajak BPPRD Kota Bandar
Lampung saat menjadi saksi di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (22/6/2023).
Adapun dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH
Bandar Lampung TA 2019-2021 tersebut, Jaksa menghadirkan sebanyak 4 saksi yakni
Yanti, Andre Setiawan, Danu, dan Ridwan.
Sementara 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung
Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu
Bendahara Penerima DLH, Hayati.
Awalnya dalam kesaksiannya, Danu tidak mengaku menerima
sejumlah uang dari terdakwa dan telah melakukan sesuai prosedur.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya kepada
masing-masing terdakwa, apakah ada yang keberatan?.
Terdakwa Hayati pun mengajukan keberatan atas keterangan
saksi Danu. "Saya keberatan Yang Mulia terhadap saksi Danu," ujar
Hayati.
"Keterangan apa yang keberatan?," Tanya Hakim
Lingga.
Terdakwa Hayati pun mengaku keberatan karena keterangan
saksi Danu bahwa tidak pernah menerima uang. Dirinya malah membeberkan bahwa
setiap bulan selalu memberikan uang setoran Rp 1 juta ke saksi Danu untuk
pembuatan perforasi karcis di BPPRD Kota Bandar Lampung.
"Kurang lebih tiap sebulan, saya kasih Rp 1 juta untuk
pembuatan karcis perforasi ke saksi," ujar terdakwa Hayati.
Lalu, Hakim Lingga bertanya ke saksi Danu. "Saudara
betul tiap bulan terima?" Tanya Hakim Lingga.
Saksi Danu pun menjawab dengan berbelit-belit hingga
dimarahi oleh Ketua Majelis Hakim.
"Jangan ngeles-ngeles, hey saudara sudah disumpah
disini," kata Hakim Lingga.
Setelah ditegur Hakim, saksi Danu pun mengaku menerima uang
setoran dari terdakwa Hayati, namun jumlahnya Rp200 ribu.
"Nah Rp 1 juta apa Rp 200 ribu? Uang apa yang
disetorkan itu? Saudara saksi tahu tidak itu bagian dari retribusi sampah juga?,"
Tanya Hakim Lingga.
Saksi Danu pun mengaku tidak tahu dan kembali menjawab
dengan berbelit-belit sehingga dimarahi kembali oleh Ketua Majelis Hakim.
"Jangan bilang tidak tahu, saudara kan sudah diperiksa
penyidik jaksa. Kalau penyidik mau, saudara juga bisa ditetapkan sebagai
tersangka. Jangan berbohong, kan sudah disumpah," kata Hakim Lingga.
Akhirnya saksi Danu pun mengaku tahu asal muasal uang
setoran tersebut. "Tahu Yang Mulia," jawab saksi Danu.
"Udah dibenarkan saudara terdakwa (Hayati), tapi dia
(saksi Danu) mengakui 200 ribu. Ada keberatan lagi?," Tanya Hakim Lingga.
Terdakwa Hayati pun tetap pada keterangannya bahwa
memberikan setoran Rp 1 juta tiap bulan ke saksi Danu.
"Ya sudah saudara saksi sudah dimintai keterangannya
dan boleh pulang. Apa mau pulang ngikut jaksa?," Tanya Hakim Lingga sambil
tertawa.
"Tidak Yang Mulia," jawab saksi Danu. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025