• Minggu, 03 Agustus 2025

Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung, Hayati Akui Nyetor 1 Juta Tiap Bulan ke Pegawai Pajak

Kamis, 22 Juni 2023 - 15.41 WIB
1.6k

Suasana sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (22/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Hayati mengaku memberikan setoran Rp 1 juta setiap bulan kepada Danu pegawai honorer Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.

Setoran tersebut diberikan sebagai 'upah' pembuatan perforasi karcis di BPPRD Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut terungkap saat terdakwa Hayati menyatakan keberatan terhadap Danu selaku staf honorer di bidang pajak BPPRD Kota Bandar Lampung saat menjadi saksi di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (22/6/2023).

Adapun dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 tersebut, Jaksa menghadirkan sebanyak 4 saksi yakni Yanti, Andre Setiawan, Danu, dan Ridwan.

Sementara 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati.

Awalnya dalam kesaksiannya, Danu tidak mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dan telah melakukan sesuai prosedur.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya kepada masing-masing terdakwa, apakah ada yang keberatan?.

Terdakwa Hayati pun mengajukan keberatan atas keterangan saksi Danu. "Saya keberatan Yang Mulia terhadap saksi Danu," ujar Hayati.

"Keterangan apa yang keberatan?," Tanya Hakim Lingga.

Terdakwa Hayati pun mengaku keberatan karena keterangan saksi Danu bahwa tidak pernah menerima uang. Dirinya malah membeberkan bahwa setiap bulan selalu memberikan uang setoran Rp 1 juta ke saksi Danu untuk pembuatan perforasi karcis di BPPRD Kota Bandar Lampung.

"Kurang lebih tiap sebulan, saya kasih Rp 1 juta untuk pembuatan karcis perforasi ke saksi," ujar terdakwa Hayati.

Lalu, Hakim Lingga bertanya ke saksi Danu. "Saudara betul tiap bulan terima?" Tanya Hakim Lingga.

Saksi Danu pun menjawab dengan berbelit-belit hingga dimarahi oleh Ketua Majelis Hakim.

"Jangan ngeles-ngeles, hey saudara sudah disumpah disini," kata Hakim Lingga.

Setelah ditegur Hakim, saksi Danu pun mengaku menerima uang setoran dari terdakwa Hayati, namun jumlahnya Rp200 ribu.

"Nah Rp 1 juta apa Rp 200 ribu? Uang apa yang disetorkan itu? Saudara saksi tahu tidak itu bagian dari retribusi sampah juga?," Tanya Hakim Lingga.

Saksi Danu pun mengaku tidak tahu dan kembali menjawab dengan berbelit-belit sehingga dimarahi kembali oleh Ketua Majelis Hakim.

"Jangan bilang tidak tahu, saudara kan sudah diperiksa penyidik jaksa. Kalau penyidik mau, saudara juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jangan berbohong, kan sudah disumpah," kata Hakim Lingga.

Akhirnya saksi Danu pun mengaku tahu asal muasal uang setoran tersebut. "Tahu Yang Mulia," jawab saksi Danu.

"Udah dibenarkan saudara terdakwa (Hayati), tapi dia (saksi Danu) mengakui 200 ribu. Ada keberatan lagi?," Tanya Hakim Lingga.

Terdakwa Hayati pun tetap pada keterangannya bahwa memberikan setoran Rp 1 juta tiap bulan ke saksi Danu.

"Ya sudah saudara saksi sudah dimintai keterangannya dan boleh pulang. Apa mau pulang ngikut jaksa?," Tanya Hakim Lingga sambil tertawa.

"Tidak Yang Mulia," jawab saksi Danu. (*)