Kursi Kadis ESDM Masih Kosong, Begini Penjelasan Pemprov Lampung
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari ini 6 dari 7 Jabatan Tinggi
Pratama Provinsi Lampung yang dilelang resmi dilantik, di antaranya Kepala BKD,
Kadispora, Kadis Perpustakaan, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perkebunan dan
Kabiro Perekonomian. Namun Kadis ESDM tidak ikut dalam pelantikan alias masih
kosong.
Diketahui Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
terhitung sudah 4 tahun lamanya alami kekosongan jabatan, hingga saat ini
Jabatan Kadis ESDM masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt), yakni Febrizal
Levi.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam hal
ini menyampaikan Kadis ESDM memang masih kosong, sebab belum terpenuhinya
syarat untuk di lantik.
"ESDM itu kan masih kosong, sebab tempo hari belum memenuhi tiga calon. Tetapi nanti akan kita lihat kembali apakah akan kita lakukan job fit atau open bidding," terangnya saat di mintai keterangan Jumat (23/06/23).
BACA JUGA: Empat
Tahun Kursi Kadis ESDM Pemprov Lampung Kosong, Sudah Lelang Jabatan Belum Juga
Dilantik
Secara ketentuan Fahrizal menerangkan terkait mekanisme untuk
mengisi jabatan kosong di lingkup Pemerintahan Daerah.
"Itukan ada 2 mekanisme atau upaya dalam memilih pejabat
untuk mengisi jabatan yang kosong, yang pertama menunjuk Pejabat Eselon II yang
sudah di nyatakan lulus tingkat Jabatan Tinggi pratama (job fit) yang sesuai
dengan kriteria yang di butuhkan. Lalu yang kedua seleksi dari Pejabat Eselon I
secara terbuka (Open bidding) melalui tahapan-tahapan yang sudah di
tentukan," jelasnya.
Terkait kekosongan Kadis ESDM yang sudah berlangsung lama
Fahrizal mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan
sudah beberapa kali melakukan Open bidding untuk jabatan tersebut, namun belum
dapat memenuhi syarat dan ketentuan yakni mendapkan minimal tiga nama.
"Kita sudah lakukan upaya tetapi memang sampai saat ini
belum memenuhi persyaratan dan juga penetapan pelantikan sepenuhnya menjadi hak
prerogatif Gubernur. Kalau pengajuan dari Provinsi sudah sesuai maka di
serahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah di setujui KASN
menyerahkan kepada Gubernur, lalu Gubernur memilih dari 3 nama itu,"
tambahnya.
Dan adanya dugaan penitipan atau pesanan terhadap Pejabat yang
di lantik hari ini. Fahrizal membantah dengan tegas hal itu, "tidak ada
pesanan, memangnya martabak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








