• Minggu, 03 Agustus 2025

Ribut Masalah Wanita, Pelaku Penganiaya Mahasiswa Unila Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 23 Juni 2023 - 13.52 WIB
128

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku penganiayaan mahasiswa Unila ditetapkan sebagai tersangka dan terancam selama 5 Tahun penjara. Pelaku yakni mahasiswa berinisial R dari UIN Raden Intan Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona saat dikonfirmasi Jumat (23/6/2023).

"Iya benar (mahasiswa UIN Raden Intan Lampung)," ujarnya.

Try menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban AM yang merupakan mahasiswa Unila di dekat Kantin Fakultas Pertanian, Unila.

BACA JUGA: Masalah Perempuan, Dua Mahasiswa Terlibat Baku Hantam Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

"Dari Senin sudah jadi tersangka. Korban mengalami luka sobek di pelipis mata sebelah kanan, hidung mengeluarkan darah dan badan sakit-sakit," jelasnya.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.

"Sementara pasal penganiayaan yang menyebabkan luka-luka," imbuhnya.

Sementara itu, terkait 2 rekan tersangka yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Try menjelaskan masih mendalami hal tersebut.

"Dua masih kita dalami perannya," ucapnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Lampung babak belur dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa lain pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 21.00 wib.

Akibatnya korban berinisial AM (20) dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Adapun pemicu permasalahan tersebut dikarenakan hubungan asmara antara korban AM dengan F dan pelaku R. (*)