Unila Perbaiki Transparansi PMB Jalur Mandiri Tahun 2023

Universitas Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Eng Suripto Dwi Yuwono menerangkan, SE dari KPK tersebut dikeluarkan pasca konsultasi yang dilakukan oleh Forum Rektor Perguruan Tinggi Negri (PTN) seluruh Indonesia untuk mendapatkan kejelasan pedoman pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Suripto bertutur, SE yang dikeluarkan oleh KPK tersebut menekankan kepada transparansi pelaksana PMB jalur mandiri, dan Unila pada proses PMB jalur mandiri tahun ajaran 2023-2024 telah memperbaiki sistem transparansi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Majelis Rektor dan WR 1 PTN Indonesia kita selalu koordinasi dengan KPK. Jadi seluruh jalur mandiri Universitas Negri diawasi ketat KPK," kata Suripto, Jum'at (23/6/2023).
"Edaran ini keluar setelah forum Rektor konsultasi, maka KPK mengeluarkan edaran yang intinya tentang kuota penerimaan, dimana setiap Prodi agar diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses berlangsung," sambungnya.
Suripto menuturkan, telah menyampaikan kepada publik mengenai kuota dari setiap prodi. Untuk jalur mandiri di Unila itu katanya, terbagi menjadi 4 jalur diantarnya adalah jalur SMPTL, PMPAP, jalur prestasi khusus dan kelas Internasional.
"Penentuan kelulusan yang digunakan perlu disampaikan ke publik, misal mengambil jalur prestasi maka harus ada nilai akademik dan prestasinya apa nilainya harus disampaikan," tuturnya.
Lalu mengenai sumbangan pembangunan institusi (SPI), pihak Unila mengatakan, telah menetapkan SK dan telah diuplod dalam website resmi Unila, bahwa tidak ada biaya maksimal dan minimal SPI.
"Termasuk juga rencana penggunaan SPI tersebut untuk apa saja harus transparan," kata Suripto.
Dalam SE itu juga, diharuskan berbasis IT agar terbuka oleh publik, serta penentuan kelulusannya bukan semata-mata keputusan Rektor melainkan keputusan secara kolektif.
"Penentuan kelulusan dilakukan secara kolektif sidang pleno," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Apresiasi Pelantikan Pengurus Kerabat Lampung, Wagub Jihan Nurlela: Wadah Persatuan dalam Keberagaman
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dilantik Jadi Ketua Umum Kerabat Lampung Periode 2025-2030, Dr. Donald Harris Sihotang Siap Jaga Warisan Budaya
Selasa, 13 Mei 2025 -
Perayaan Waisak 2025, GM PLN UID Lampung Tinjau Kelistrikan Vihara Besar di Bandar Lampung
Selasa, 13 Mei 2025 -
BNN Ungkap Potensi Transaksi Belanja Narkoba Capai Rp 524 Triliun per Tahun
Selasa, 13 Mei 2025