Banyak Wisatawan Berekreasi ke Elephant Park, Astindo Lampung: Sayang Dibongkar

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembongkaran dan penggusuran tempat wisata ruang terbuka hijau Elephant Park, Enggal, Bandar Lampung yang turut dijadikan sebagai lokasi pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung sangat disayangkan oleh pelaku wisata.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Provinsi Lampung, Adi Susanto, Elephant Park menjadi satu-satunya tempat rekreasi yang terdekat dengan penginapan.
"Kalau mereka (wisatawan) stay-nya berada di daerah Jalan Reden Intan, itu mereka nongkrongnya pasti di Elephant Park, dari situ mereka berfoto-foto di bundaran gajah. Kan sayang bener kalau Elephant Park sudah tidak ada lagi, sekarang mereka kalau mau sekedar nongkrong di mana?” kata Adi, saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).
Oleh karena itu ia menyayangkan jika Elephant Park harus ditutup, padahal ruang terbuka hijau tersebut banyak diminati masyarakat Lampung maupun luar daerah.
Baca juga : Elephant Park Enggal Bandar Lampung Senilai 12 Miliar Tinggal Kenangan
"Kenapa pembangunan Masjil Al-Bakrie harus di daerah Enggal, sementara di sana banyak tempat hiburan, sejak dulu menjadi tempat anak-anak muda nongkrong. Sementara tidak jauh dari Elephant Park ada Masjid Al-Furqan,” ucapnya.
Bahkan kata dia, anggaran Rp12 miliar untuk pembangunan Elephant Park menjadi sia-sia ketika pada akhirnya harus dihancurkan hanya demi kepentingan tertentu.
"Dengan uang sebesar itu untuk pembangunan tetapi ternyata dihancurkan kan menjadi sia-sia. Digusur demi kepentingan tertentu gak bagus juga. Terkecuali jika di daerah itu tidak ada masjid,” ujarnya.
Walaupun nantinya di lokasi itu tetap dibangun ruang terbuka hijau, tetapi menurutnya akan ada aturan khusus lantaran sudah menjadi area suci.
'Akan menjadi empat yang suci dimana tamu harus berpakaian tertutup, sementara orang-orang hanya ingin sekedar nongkrong di sana, orang sudah kecewa juga,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Penghapusan Elephant Park Dinilai Melanggar Hukum
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025