• Kamis, 10 Juli 2025

Soal Bus Pemprov Kecelakaan, Achmad Saefulloh: Peminjam Harus Tanggung Jawab untuk Perbaikan

Minggu, 25 Juni 2023 - 18.01 WIB
172

Kondisi bus milik Pemprov Lampung nomor polisi BE 7801 BZ usai kecelakaan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peminjam bus milik Pemprov Lampung nomor polisi (nopol) BE-7801-BZ yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatra Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, pada Sabtu (24/6/2023) lalu, harus bertanggung jawab untuk perbaikan kendaraan. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, peminjam kendaraan dinas Pemprov Lampung harus bertanggung jawab untuk biaya perbaikan bus yang mengalami kecelakaan tersebut.

“Tentu semua biaya perbaikan bus yang kecelakaan menjadi tanggung jawab peminjam. Karena ia sudah melakukan peminjaman resmi ke Pemprov Lampung jadi harus bertanggung jawab,” kata Achmad, saaat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (25/6/2023) sore.

Baca juga : Kronologi Bus Pemprov Lampung Dipinjam Hingga Kecelakaan dan Tewaskan 1 Kakek

Ia mengungkapkan, sesuai prosedur yang berlaku siapapun peminjam kendaraan dinas Pemprov Lampung harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dipinjamnya. 

"Pertanggungjawaban bukan hanya soal BBM, ongkos sopir dan kebutuhan operasional lainnya. Termasuk saat kendaraan yang dipinjam mengalami kecelakaan, maka harus dilakukan perbaikan seperti semula. Karena itu merupakan aset Pemprov,” jelasnya.    

Saefullah mewakili Pemprov Lampung juga menyampaikan permohonan maaf karena telah mengizinkan mobil dinas Pemprov Lampung digunakan bukan untuk keperluan dinas, dan hal itu akan menjadi evaluasi kedepan. (*)


Video KUPAS TV : Progres Pembangunan Bakauheni Harbour City di Lampung Selatan