Kepemilikan Sajam, 2 Anggota Geng Motor Brutal Ditetapkan Tersangka

3 dari 5 tersangka geng motor saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 2 dari 5 anggota geng motor
brutal yang diamankan Ditsamapta Polda Lampung beberapa hari lalu ditetapkan
sebagai tersangka, Senin (26/6/2023).
Kedua anggota geng motor tersebut ditetapkan sebagai
tersangka oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung atas kepemilikan senjata
tajam.
Keduanya berinisial W (19) dan SS (17) dengan barang bukti
berupa celurit bergagang kayu cokelat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali
Muhaidori mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua anggota geng motor
tersebut terbukti atas kepemilikan senjata tajam.
"Setelah penyelidikan, dua dari lima anggota geng motor
yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 5 orang anggota gengster atau geng
motor brutal kembali diamankan oleh tim patroli Dalmas Ditsamapta Polda
Lampung, Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 04.00-05.00 WIB dini hari.
Adapun kelima orang yang diamankan tersebut yakni FF, W, RP,
SS dan AM. Kelima anggota gengster tersebut diamankan di dua lokasi yang
berbeda ketika petugas sedang melakukan hunting patroli rutin.
"FF, W dan RP diamankan di Negeri Olok Gading, Teluk
Betung Timur sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka ini gengster dengan nama Remaja 05
Barat. Dari ketiganya, petugas amankan satu senjata sajam," ujar Danton
Patroli Perintis Dalmas Ditsamapta Polda Lampung, Ipda Parlindungan Siregar.
Sementara SS dan AM diamankan di Jalan Untung Suropati
sekitar pukul 05.00 wib. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa
1 sajam dan motor Honda Beat.
"Dua pelaku diamankan dengan barang bukti sajam. Mereka
ini gengster dengan nama Orang Sakit 13," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025