• Minggu, 03 Agustus 2025

Kepemilikan Sajam, 2 Anggota Geng Motor Brutal Ditetapkan Tersangka

Senin, 26 Juni 2023 - 16.01 WIB
67

3 dari 5 tersangka geng motor saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 2 dari 5 anggota geng motor brutal yang diamankan Ditsamapta Polda Lampung beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (26/6/2023).

Kedua anggota geng motor tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung atas kepemilikan senjata tajam.

Keduanya berinisial W (19) dan SS (17) dengan barang bukti berupa celurit bergagang kayu cokelat.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua anggota geng motor tersebut terbukti atas kepemilikan senjata tajam.

"Setelah penyelidikan, dua dari lima anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 5 orang anggota gengster atau geng motor brutal kembali diamankan oleh tim patroli Dalmas Ditsamapta Polda Lampung, Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 04.00-05.00 WIB dini hari.

Adapun kelima orang yang diamankan tersebut yakni FF, W, RP, SS dan AM. Kelima anggota gengster tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda ketika petugas sedang melakukan hunting patroli rutin.

"FF, W dan RP diamankan di Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka ini gengster dengan nama Remaja 05 Barat. Dari ketiganya, petugas amankan satu senjata sajam," ujar Danton Patroli Perintis Dalmas Ditsamapta Polda Lampung, Ipda Parlindungan Siregar.

Sementara SS dan AM diamankan di Jalan Untung Suropati sekitar pukul 05.00 wib. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sajam dan motor Honda Beat.

"Dua pelaku diamankan dengan barang bukti sajam. Mereka ini gengster dengan nama Orang Sakit 13," ucapnya. (*)