• Jumat, 11 Juli 2025

Walikota Terbitkan SE Cuti Idul Adha, Kadisnaker: Berlaku Bagi Seluruh Perusahaan di Bandar Lampung

Senin, 26 Juni 2023 - 14.30 WIB
1.1k

Surat Edaran Walikota dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, M. Yudhi, saat dimintai keterangan, Senin (26/6/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1099/1.09/2023, tentang cuti bersama hari Raya Idul Adha 1444 H.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan, SE tersebut tak hanya ditujukan bagi pegawai di lingkungan Pemkot saja. Namun berlaku bagi seluruh perusahaan swasta yang ada di Bandar Lampung.

"Idul Adha ini libur selama tiga hari yaitu Rabu, Kamis dan Jumat. SE cuti ini juga bukan hanya untuk pegawai Pemkot, tapi berlaku untuk seluruh perusahaan di Bandar Lampung," kata Yudhi, saat dimintai keterangan, Senin (26/6/2023).

Ia mengaku, libur lebaran ini juga menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kalau pegawai pemkot dan ASN kembali masuk hari Senin. Ini termasuk pada cuti tahunan. Tapi kalau pegawai swasta itu tergantung kesepakatan kantor," jelasnya.

Adapun isi SE walikota tentang cuti bersama hari Raya Idul Adha 1444 H. Diantaranya pertama, dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat libur sekolah pada Hari Raya Idhul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama Tahun 2023.

Selanjutnya, mengubah cuti bersama Tahun 2023, di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran SE ini.

Kemudian untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang mencakup kepentingan masyarakat luas. Seperti rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban atau pelayanan lain yang sejenis.

"Agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," tulisnya. (*)


Video KUPAS TV : Bantuan Beras Bapanas Mulai Dibagikan ke Ribuan Warga Bandar Lampung