• Minggu, 16 Juni 2024

DPR Setujui Dana Desa Naik Jadi Rp2 Miliar

Senin, 03 Juli 2023 - 21.03 WIB
439

Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR RI. Foto: TVR Parlemen

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat pleno pengambilan keputusan untuk merevisi RUU No 6/2014 Tentang Desa, lewat kesempatan itu disepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen atau menjadi 2 miliar rupiah.

Seperti diketahui, dana yang diterima desa kini berada di angka Rp1 miliar. Dengan kenaikan dari 8,3% menjadi 20%. Dengan demikian setiap desa bakal menerima dana transfer daerah sebesar Rp2 miliar.

"Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak, ya?" tutur Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen lewat siaran live TVR Parlemen di Youtube, Senin (3/6/2023).

Menurutnya, dengan kenaikan 20 persen, keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar akan tercapai.

"APBN kita sejak republik ini berdiri, tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita semakin baik," imbuhnya.

Usul itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.

Sebelum pengambilan keputusan, tiap fraksi menyampaikan pendapatnya, sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase. (*)