Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Ditinggalkan di Bukit PJR Panjang
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang gadis berusia sekitar 13 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah pemuda yang berlokasi di Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kejadian tersebut membuat geger warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung karena korban yang masih dibawah umur itu ditemukan dalam keadaan lusuh dan menangis di sekitaran area Bukit PJR pada Senin (3/7/2023).
"Kejadiannya tadi pagi, anak itu langsung kita amankan ke kantor kelurahan untuk dimintai keterangan," Kata Lurah Way Gubak, Edy Samsul Bahri.
Edy menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi pada malam harinya di Daerah Koala, Panjang dan dilakukan oleh sejumlah pemuda.
Adapun modus para pelaku berpura-pura akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Pidada, Panjang.
"Pengakuan awal korban diperkosa bergiliran oleh pelaku berjumlah lima orang. Terus dibawa dan ditinggalkan sendirian di area Bukit PJR, tempat kita menemukan korban," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Edy langsung menghubungi petugas Polsek Panjang untuk membuat laporan sekaligus mencari tahu keberadaan orangtuanya.
"Kronologinya belum jelas, karena korban masih trauma dan syok parah. Jadi belum bisa dimintai keterangan dengan jelas," ucapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Panjang, Ipda Bastari membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya juga telah menerima dan mendalami laporan korban.
"Sementara korban belum bisa diambil keterangan masih labil dan visum dulu, biar pasti kondisi luka dan kasusnya," kata Bastari. (*)
Berita Lainnya
-
IMM Lampung Ajak Warga Awasi Kopdes Merah Putih, Cegah Penyimpangan Sejak Dini
Selasa, 31 Maret 2026 -
300 Korban Meninggal Kecelakaan Selama Lebaran 2026
Selasa, 31 Maret 2026 -
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026








