Pembayaran Iuran Retribusi Sampah Unila dan Citra Garden Tak Pakai Surat Resmi DLH Bandar Lampung

Suasana persidangan kasus korupsi DLH Bandar Lampung dengan terdakwa, mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pembayaran iuran retribusi sampah Universitas Lampung (Unila)
dan perumahan Citra Garden tidak menggunakan surat resmi Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Bandar Lampung.
Iuran
tersebut diserahkan secara tunai dan diduga tidak masuk ke kas daerah Kota
Bandar Lampung.
Hal
tersebut terungkap saat Kabag Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara Unila,
Sulaemi (PNS) dan karyawan PT Asenda Bangun Persada pada Citra Garden, Aris Mardianto
menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung
TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (5/7/2023).
Adapun
dalam perkara tersebut terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar
Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan
Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati
Saksi
Sulaemi menjelaskan selama ini pihak Unila membayar iuran retribusi sampah
setiap bulan secara tunai. Dimana, pihak DLH Bandar Lampung tidak pernah
memberikan surat resmi untuk penarikan retribusi sampah.
Di
muka persidangan, dirinya mengaku kerjasama antara dua instansi tersebut
terjalin hanya secara lisan tanpa ada surat tagihan resmi atau kesepakatan
hitam diatas putih.
"Saya
menjabat Kabag Umum dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Unila di akhir
2020. Di 2019 tidak pernah diberikan surat resmi untuk membayar iuran itu, saya
juga tidak minta karena mengikuti dari kebijakan yang lalu," ujarnya.
"Jadi
saya hanya meneruskan kebiasaan itu saja. Tahun 2018 sampah itu dibakar,
dikelola sendiri. Kebijakan pimpinan lama, waktu itu pernah ditegur sama
Walikota lantaran asap pembakarannya, diminta koordinasi dengan DLH,"
lanjutnya.
Sulaemi
menjelaskan adapun iuran retribusi sampah tersebut dibayar secara tunai sebesar
Rp 5 juta setiap bulan yang ditentukan oleh DLH Bandar Lampung.
"Yang
biasa ngambil retribusi itu Kepala UPT DLH Kecamatan Rajabasa Sahri dan Jaili.
Uang iuran itu secara tunai. Kalau untuk bukti pembayarannya hanya dibuatkan
kwitansi oleh bendahara saya, Kepala UPT itu konfirmasi ke saya sebelum
mengambil uang iuran ke bendahara," imbuhnya.
Sementara
itu, saksi lainnya dari pihak perumahan Citra Garden, Aris Mardianto juga
mengatakan hal yang sama dengan saksi Sulaemi. Dimana, pembayaran iuran retribusi
sampah itu tanpa surat resmi dari DLH Bandar Lampung dan sudah ada sejak Tahun
2019. Dirinya pun sudah mulai bekerja di Citra Garden pada Oktober 2021.
"Jadi
uang retribusi itu untuk mengangkut sampah rumah tangga dan dibayarkan ke
kepala UPT. Penarikan iuran itu tidak menyertakan surat resmi atau karcis
karena saya juga mengikuti kebijakan yang lalu," ucapnya.
"Kepala
UPT Kecamatan Teluk Betung Barat, bernama Sasroni dan Firman yang menarik iuran
retribusi sampah senilai Rp 10,5 juta per bulannya ke Citra Garden,"
lanjutnya.
Kemudian,
sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/7/2023) dengan agenda mendengarkan
keterangan ahli serta saksi meringankan dari para terdakwa. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025