• Sabtu, 02 Agustus 2025

Pembayaran Iuran Retribusi Sampah Unila dan Citra Garden Tak Pakai Surat Resmi DLH Bandar Lampung

Rabu, 05 Juli 2023 - 19.30 WIB
360

Suasana persidangan kasus korupsi DLH Bandar Lampung dengan terdakwa, mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembayaran iuran retribusi sampah Universitas Lampung (Unila) dan perumahan Citra Garden tidak menggunakan surat resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Iuran tersebut diserahkan secara tunai dan diduga tidak masuk ke kas daerah Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut terungkap saat Kabag Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara Unila, Sulaemi (PNS) dan karyawan PT Asenda Bangun Persada pada Citra Garden, Aris Mardianto menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (5/7/2023).

Adapun dalam perkara tersebut terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati

Saksi Sulaemi menjelaskan selama ini pihak Unila membayar iuran retribusi sampah setiap bulan secara tunai. Dimana, pihak DLH Bandar Lampung tidak pernah memberikan surat resmi untuk penarikan retribusi sampah.

Di muka persidangan, dirinya mengaku kerjasama antara dua instansi tersebut terjalin hanya secara lisan tanpa ada surat tagihan resmi atau kesepakatan hitam diatas putih.

"Saya menjabat Kabag Umum dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Unila di akhir 2020. Di 2019 tidak pernah diberikan surat resmi untuk membayar iuran itu, saya juga tidak minta karena mengikuti dari kebijakan yang lalu," ujarnya.

"Jadi saya hanya meneruskan kebiasaan itu saja. Tahun 2018 sampah itu dibakar, dikelola sendiri. Kebijakan pimpinan lama, waktu itu pernah ditegur sama Walikota lantaran asap pembakarannya, diminta koordinasi dengan DLH," lanjutnya.

Sulaemi menjelaskan adapun iuran retribusi sampah tersebut dibayar secara tunai sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang ditentukan oleh DLH Bandar Lampung.

"Yang biasa ngambil retribusi itu Kepala UPT DLH Kecamatan Rajabasa Sahri dan Jaili. Uang iuran itu secara tunai. Kalau untuk bukti pembayarannya hanya dibuatkan kwitansi oleh bendahara saya, Kepala UPT itu konfirmasi ke saya sebelum mengambil uang iuran ke bendahara," imbuhnya.

Sementara itu, saksi lainnya dari pihak perumahan Citra Garden, Aris Mardianto juga mengatakan hal yang sama dengan saksi Sulaemi. Dimana, pembayaran iuran retribusi sampah itu tanpa surat resmi dari DLH Bandar Lampung dan sudah ada sejak Tahun 2019. Dirinya pun sudah mulai bekerja di Citra Garden pada Oktober 2021.

"Jadi uang retribusi itu untuk mengangkut sampah rumah tangga dan dibayarkan ke kepala UPT. Penarikan iuran itu tidak menyertakan surat resmi atau karcis karena saya juga mengikuti kebijakan yang lalu," ucapnya.

"Kepala UPT Kecamatan Teluk Betung Barat, bernama Sasroni dan Firman yang menarik iuran retribusi sampah senilai Rp 10,5 juta per bulannya ke Citra Garden," lanjutnya.

Kemudian, sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/7/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli serta saksi meringankan dari para terdakwa. (*)