Pembayaran Iuran Retribusi Sampah Unila dan Citra Garden Tak Pakai Surat Resmi DLH Bandar Lampung
Suasana persidangan kasus korupsi DLH Bandar Lampung dengan terdakwa, mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pembayaran iuran retribusi sampah Universitas Lampung (Unila)
dan perumahan Citra Garden tidak menggunakan surat resmi Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Bandar Lampung.
Iuran
tersebut diserahkan secara tunai dan diduga tidak masuk ke kas daerah Kota
Bandar Lampung.
Hal
tersebut terungkap saat Kabag Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara Unila,
Sulaemi (PNS) dan karyawan PT Asenda Bangun Persada pada Citra Garden, Aris Mardianto
menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung
TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (5/7/2023).
Adapun
dalam perkara tersebut terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar
Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan
Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati
Saksi
Sulaemi menjelaskan selama ini pihak Unila membayar iuran retribusi sampah
setiap bulan secara tunai. Dimana, pihak DLH Bandar Lampung tidak pernah
memberikan surat resmi untuk penarikan retribusi sampah.
Di
muka persidangan, dirinya mengaku kerjasama antara dua instansi tersebut
terjalin hanya secara lisan tanpa ada surat tagihan resmi atau kesepakatan
hitam diatas putih.
"Saya
menjabat Kabag Umum dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Unila di akhir
2020. Di 2019 tidak pernah diberikan surat resmi untuk membayar iuran itu, saya
juga tidak minta karena mengikuti dari kebijakan yang lalu," ujarnya.
"Jadi
saya hanya meneruskan kebiasaan itu saja. Tahun 2018 sampah itu dibakar,
dikelola sendiri. Kebijakan pimpinan lama, waktu itu pernah ditegur sama
Walikota lantaran asap pembakarannya, diminta koordinasi dengan DLH,"
lanjutnya.
Sulaemi
menjelaskan adapun iuran retribusi sampah tersebut dibayar secara tunai sebesar
Rp 5 juta setiap bulan yang ditentukan oleh DLH Bandar Lampung.
"Yang
biasa ngambil retribusi itu Kepala UPT DLH Kecamatan Rajabasa Sahri dan Jaili.
Uang iuran itu secara tunai. Kalau untuk bukti pembayarannya hanya dibuatkan
kwitansi oleh bendahara saya, Kepala UPT itu konfirmasi ke saya sebelum
mengambil uang iuran ke bendahara," imbuhnya.
Sementara
itu, saksi lainnya dari pihak perumahan Citra Garden, Aris Mardianto juga
mengatakan hal yang sama dengan saksi Sulaemi. Dimana, pembayaran iuran retribusi
sampah itu tanpa surat resmi dari DLH Bandar Lampung dan sudah ada sejak Tahun
2019. Dirinya pun sudah mulai bekerja di Citra Garden pada Oktober 2021.
"Jadi
uang retribusi itu untuk mengangkut sampah rumah tangga dan dibayarkan ke
kepala UPT. Penarikan iuran itu tidak menyertakan surat resmi atau karcis
karena saya juga mengikuti kebijakan yang lalu," ucapnya.
"Kepala
UPT Kecamatan Teluk Betung Barat, bernama Sasroni dan Firman yang menarik iuran
retribusi sampah senilai Rp 10,5 juta per bulannya ke Citra Garden,"
lanjutnya.
Kemudian,
sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/7/2023) dengan agenda mendengarkan
keterangan ahli serta saksi meringankan dari para terdakwa. (*)
Berita Lainnya
-
Aksi Bajing Loncat di Jalan Ir Sutami Terekam Dashcam, Karung Muatan Dijatuhkan dari Truk
Selasa, 23 Desember 2025 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025









