Sidang Sahriwansah CS, Hakim Nilai Pembayaran Iuran Sampah Alfamart Banyak Kejanggalan

Suasana persidangan kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (5/7/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Majelis Hakim menilai pembayaran iuran retribusi sampah
Alfamart Bandar Lampung banyak kejanggalan.
Hal
tersebut terungkap saat General Affair Alfamart se-Bandar Lampung, Futi
Farromshi menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH
Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (5/7/2023).
Selain
Futi, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni PNS Universitas Lampung
(Unila), Sulaemi dan karyawan PT Asenda Bangun Persada pada Citra Garden, Aris
Mardianto.
Adapun
dalam perkara tersebut terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar
Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan
Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati.
Dalam
persidangan, kesaksian Futi Farromshi dinilai oleh Majelis Hakim tidak sesuai
dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Awalnya,
saksi Futi menerangkan semua pembayaran retribusi sampah di objek Alfamart se-Bandarlampung
dibayarkan satu pintu melalui dirinya dengan ditransfer ke Bank Lampung dan
masuk ke kas daerah.
"Sejak
2018, DLH memberikan karcis untuk objek pembayaran retribusi sampah pada toko
Alfamart se-Bandarlampung, per toko itu nilainya Rp 500 ribu, pada Tahun 2019
ada 114 Alfamart," ujarnya.
Lalu,
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya ke saksi mengenai adanya
kejanggalan pada isi BAP mengenai nilai iuran sampah yang dibayarkan.
"Di
BAP saksi, tertera Tahun 2019 nilai yang dibayarkan untuk 114 Alfamart senilai
Rp 984 juta per tahun. Mengapa di Tahun 2020 nilainya menurun?" tanya
Hakim Lingga.
"Sebab
di BAP saksi, Tahun 2020 toko Alfamart bertambah 4, jadi totalnya 118 toko.
Mengapa hanya Rp 716 juta yang disetorkan, coba anda jelaskan?" Lanjutnya.
Saksi
Futi pun menjawab penurunan nilai retribusi sampah tersebut karena ada
tunggakan di tahun sebelumnya. "Ada penurunan nilai retribusi karena ada
tunggakan di tahun sebelumnya," jawab saksi.
Menanggapi
jawaban itu, Majelis Hakim menilai keterangan saksi di BAP mengenai rincian
pembayaran iuran retribusi sampah pada objek Alfamart tampak tidak stabil.
"Kenapa
saya tanya? Karena dari hitungan pembayaran itu, grafiknya naik turun, tidak
stabil, pembayarannya tidak jelas," ucap hakim.
"Kenapa
jumlahnya bisa seperti itu, contoh pada Februari 2019 nilainya Rp 52 juta, lalu
masih di Februari membayar lagi Rp 5 juta, kemudian Maret 2019 senilai Rp 57
juta dan April 2019 anda tidak bayar sama sekali," lanjutnya.
Menanggapi
pertanyaan tersebut, saksi Futi hanya menjawab iya dan tidak bisa menjelaskan
hal itu bisa terjadi. "Iya pak," singkatnya.
Hakim
pun menilai ada ketidakkonsitenan dari pihak Alfamart dalam pembayaran iuran
retribusi sampah tersebut.
"Ini
bisa disimpulkan pasti, kan ini indikasi tidak konsistennya membayar iuran
retribusi sampah, ada apa di balik itu, ini yang sedang di telusuri di ruang
persidangan ini, jangan hanya jawab 'iya pak iya pak'," tegas Hakim
Lingga.
Kemudian,
sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/7/2023) dengan agenda mendengarkan
keterangan ahli serta saksi meringankan dari para terdakwa. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025