• Sabtu, 02 Agustus 2025

Sidang Sahriwansah CS, Hakim Nilai Pembayaran Iuran Sampah Alfamart Banyak Kejanggalan

Rabu, 05 Juli 2023 - 17.45 WIB
144

Suasana persidangan kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (5/7/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim menilai pembayaran iuran retribusi sampah Alfamart Bandar Lampung banyak kejanggalan.

Hal tersebut terungkap saat General Affair Alfamart se-Bandar Lampung, Futi Farromshi menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (5/7/2023).

Selain Futi, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni PNS Universitas Lampung (Unila), Sulaemi dan karyawan PT Asenda Bangun Persada pada Citra Garden, Aris Mardianto.

Adapun dalam perkara tersebut terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati.

Dalam persidangan, kesaksian Futi Farromshi dinilai oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Awalnya, saksi Futi menerangkan semua pembayaran retribusi sampah di objek Alfamart se-Bandarlampung dibayarkan satu pintu melalui dirinya dengan ditransfer ke Bank Lampung dan masuk ke kas daerah.

"Sejak 2018, DLH memberikan karcis untuk objek pembayaran retribusi sampah pada toko Alfamart se-Bandarlampung, per toko itu nilainya Rp 500 ribu, pada Tahun 2019 ada 114 Alfamart," ujarnya.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya ke saksi mengenai adanya kejanggalan pada isi BAP mengenai nilai iuran sampah yang dibayarkan.

"Di BAP saksi, tertera Tahun 2019 nilai yang dibayarkan untuk 114 Alfamart senilai Rp 984 juta per tahun. Mengapa di Tahun 2020 nilainya menurun?" tanya Hakim Lingga.

"Sebab di BAP saksi, Tahun 2020 toko Alfamart bertambah 4, jadi totalnya 118 toko. Mengapa hanya Rp 716 juta yang disetorkan, coba anda jelaskan?" Lanjutnya.

Saksi Futi pun menjawab penurunan nilai retribusi sampah tersebut karena ada tunggakan di tahun sebelumnya. "Ada penurunan nilai retribusi karena ada tunggakan di tahun sebelumnya," jawab saksi.

Menanggapi jawaban itu, Majelis Hakim menilai keterangan saksi di BAP mengenai rincian pembayaran iuran retribusi sampah pada objek Alfamart tampak tidak stabil.

"Kenapa saya tanya? Karena dari hitungan pembayaran itu, grafiknya naik turun, tidak stabil, pembayarannya tidak jelas," ucap hakim.

"Kenapa jumlahnya bisa seperti itu, contoh pada Februari 2019 nilainya Rp 52 juta, lalu masih di Februari membayar lagi Rp 5 juta, kemudian Maret 2019 senilai Rp 57 juta dan April 2019 anda tidak bayar sama sekali," lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi Futi hanya menjawab iya dan tidak bisa menjelaskan hal itu bisa terjadi. "Iya pak," singkatnya.

Hakim pun menilai ada ketidakkonsitenan dari pihak Alfamart dalam pembayaran iuran retribusi sampah tersebut.

"Ini bisa disimpulkan pasti, kan ini indikasi tidak konsistennya membayar iuran retribusi sampah, ada apa di balik itu, ini yang sedang di telusuri di ruang persidangan ini, jangan hanya jawab 'iya pak iya pak'," tegas Hakim Lingga.

Kemudian, sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/7/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli serta saksi meringankan dari para terdakwa. (*)