Disperkim Bandar Lampung Cek PBG Hingga Kelayakan Gedung Sekolah Az-Zahra
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto bersama Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra, M. Soleh Suaedi saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca tragedi
jatuhnya Lift Sekolah Azzahra yang menewaskan 7 orang pekerja. Dinas Perumahan
dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung baru melakukan pengecekan pada sekolah
Azzahra, Selasa (11/72023).
Pengecekan tersebut, untuk melihat apakah
gedung baru tersebut telah mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sertifikat kelayakan gedung.
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi
Ferianto mengatakan, pihaknya tak mengetahui adanya pembangunan atau penambahan
gedung baru sekolah aZ-Zahra.
Oleh karenanya, hari ini pihaknya mengecek
lokasi untuk melihat langsung tempat sekolah aZ-Zahra.
"Diketahui ada kejadian musibah lift,
kita membawa tim ahli dari Perkim untuk mengkajinya, baik PBG maupun kelayakan
fungsi bangunannya," ujarnya, saat ditemui usai melihat lokasi gedung baru
tersebut.
Untuk hasil nya sendiri kata Yusnadi, pihaknya
belum bisa sampaikan hari ini.
"Jadi sekarang belum bisa disimpulkan
karena sedang melihat teknisnya, ya semua kita cek gedungnya, termasuk
peruntukannya. Nanti setelah ini ada kajian dan rekomendasinya," katanya.
Yusnadi menyampaikan, setelah hasil pengujian
keluar, maka pihak sekolah harus menerima apapun rekomendasi dari pemkot.
"Hasilnya sehari dan dua hari ini.
Setelah hasil kajian keluar akan dipanggil pihak sekolah nya," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra,
M. Soleh Suaedi menyampaikan, terkait musibah jatuhnya lift yang memakan
korban, pihaknya sangat kooperatif dan terbuka pada siapa saja yang menyelidiki
hal itu.
"Tapi tentunya kita juga mohon dibimbing
dan dibina, diarahkan terkait apa-apa yang menjadi keharusan dari pihak
sekolah," kata dia.
Selain itu jelasnya, apapun rekomendasi dari
pemkot nanti, pihaknya dengan lapang dada menerima.
"Kalau bangunan sekarang yang dikerjakan
itu adalah renovasi untuk sarana olah raga anak-anak, jadi sebelumnya sudah
ajukan PBG. Tapi terkait kelayakan bangunan itu biar pihak berwenang yang
menilai, kita tentu saja dari awal prosesnya mengikuti aturan," ungkapnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








