Mahasiswa Gasak Rp40 Juta dari Toko Alat Tulis di Pringsewu, Tutupi Muka dengan Kardus Saat Beraksi
Pelaku DP saat diamankan di Polsek Pringsewu Kota bersama barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang mahasiswa
berinisial DP (18), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten
Pringsewu, nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta.
Pelaku DP membobol Toko Lariso milik Sunu
Lukito (35) di Kelurahan Pringsewu Utara pada Minggu (9/7/2023) dini hari.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi,
Minggu (9/7/2023) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, di toko Lariso milik korban
Sunu Lukito (35), yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.
"Pelaku ini masih berstatus mahasiswa.
Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin sekitar pukul 13.22
WIB kemarin," kata Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny
Prasetya, saat memberikan keterangan, Selasa (11/7/2023) pagi.
Adapun kronologi kejadian mulanya pelaku masuk
ke toko dengan cara memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko.
"Kemudian setelah berhasil masuk ke toko
pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan
aliran listrik," ungkapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko
lanjutnya, pelaku langsung menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang
tersimpan di laci kasir.
Saat dilakukan interogasi, diketahui pelaku
telah memakai uang hasil curian sebesar Rp850.000 untuk berbelanja online. Sedangkan sisanya
Rp39.150.000 disimpan di tas ransel dan disembunyikan di rumah kerabatnya di
Kecamatan Pagelaran.
"Pelaku juga mengaku berencana kabur ke
Jawa," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang
bukti uang tunai Rp39.150.000, sehelai kain sprei, sebuah tas ransel, sebuah
kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat mencuri.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota serta dijerat dengan Pasal
363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









