• Sabtu, 02 Agustus 2025

Dua Pencuri Pecah Kaca Mobil di Langkapura Babak Belur Diamuk Massa, Salah Satunya Pecatan PNS

Kamis, 13 Juli 2023 - 13.36 WIB
190

Kedua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Langkapura Bandar Lampung saat diamankan di kantor polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pelaku aksi pencurian modus pecah kaca mobil babak belur diamuk massa di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunter, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 17.10 WIB.

Beruntung kedua pelaku kedua pelaku tidak terlukan terlalu parah karena langsung diamankan warga dan polisi setempat. Para pelaku yakni Arison (35) warga Bengkulu dan Awang Dermawan (39) warga Enggal, Bandar Lampung.

"Benar, kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolsek. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto, Kamis (13/7/2023).

Agus menjelaskan saat itu korban bernama Agus Triono (38) sedang berbelanja dan memarkirkan mobil pribadinya di depan sebuah toko grosir yang ada di sekitar TKP. Namun, tiba-tiba korban mendengar suara alarm kendaraannya.

"Terus korban keluar dan melihat kedua pelaku membawa barang miliknya, lalu korban teriak minta tolong dengan warga sekitar," ujarnya.

Lantaran terpergok korban dan warga, kedua pelaku langsung panik dan bergegas melarikan diri dengan motornya. Namun naas, kedua pelaku tertabrak mobil yang sedang melintas di sekitar TKP.

Alhasil, motor yang ditunggangi pelaku terjatuh dan langsung diamankan warga setempat dengan barang bukti yang dibawanya.

"Jadi kami awalnya dapat informasi dari warga, lalu petugas piket dan patroli Polsek Kemiling langsung mengamankan kedua pelaku. Korban langsung membuat laporan polisi untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 tas hitam, 1 unit laptop, uang tunai Rp10 juta, dan 1 unit sepeda motor Satria FU yang dikendarai pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengungkapkan pelaku Arison dan Awang Dermawan merupakan residivis di wilayah hukum Bandar Lampung dan Bogor atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencurian.

"Dari pemeriksaan kami, tersangka Awang Dermawan merupakan pecatan PNS pada 2018 lalu," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Demi Modal Judi Slot, Warga Lamteng Nekat Bobol 7 Rumah