Lampung Peringkat 4 Kasus Mafia Tanah Terbanyak, Berikut Modus Operandi yang Biasa Digunakan

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto sebut Lampung termasuk daerah dengan kasus mafia tanah terbanyak. Foto: cnbcindonesia.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi
Tjahjanto menyebut Lampung menduduki peringkat 4 kasus mafia tanah terbanyak.
Menanggapi hal itu Pengamat Hukum UBL, Rifandy Ritonga pun membeberkan beberapa modus operandi yang biasa digunakan pelaku atau mafia tanah dalam melancarkan aksinya.
Menurutnya, Modus operandi dalam kasus mafia tanah semuanya adalah konsep permufakatan jahat seperti menggunakan girik palsu, pemalsuan surat-surat, melakukan okupasi tanah (penguasaan tanah), merubah tanda batas, permohonan sertifikat pengganti karena hilang namun aslinya tidak hilang.
Lalu, memanfaatkan lembaga peradilan (mengajukan gugatan dengan surat palsu misalnya untuk putusannya dipakai ke BPN, perseteruan dua belah pihak terhadap objek tanah di pengadilan padahal keduanya bukan pemilik tanah, pengajuan gugatan ke pengadilan terus menerus baik perdata, pidana, TUN, dan bahkan peradilan agama sampai putusannya bisa digunakan atau berbeda).
"Menelisik dari beberapa kasus mafia tanah ini, kita perlu melihat modus operandinya, dengan harapan jika kita sudah tau, jangan sampai terjadi pada kita atau keluarga kita yang memiliki aset tanah, dan dimungkinkan modus-modus ini juga akan berkembang cara-caranya," ucapnya. Minggu (16/7/2023) malam.
Dirinya pun memberikan sedikit tips atau saran bagi masyarakat agar bisa mencegah dan tidak menjadi korban mafia tanah seperti pemegang sertifikat harus berhati-hati ketika mempercayakan transaksi kepada orang lain (jangan dikuasakan lebih baik).
"Lalu, jangan enggan untuk berkonsultasi ke lembaga terkait yaitu ATR/BPN setempat namun juga harus berhati-hati, karena dari kasus yang ada berkaitan dengan mafia tanah ini biasanya juga ada oknum-oknum nakal di dalam lembaga pertanahan ini, juga dimungkinkan ada oknum Polri dan TNI, serta PPAT, yang pasti kita harus jeli dan berhati-hati," jelasnya.
Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung itu pun mendesak Pemerintah Provinsi Lampung agar berbenah dan melakukan perbaikan terkait catatan buruk tersebut.
"Ini menjadi pemacu bagi Provinsi Lampung untuk melakukan perbaikan khususnya tidak masuk lima besar bahkan kita berharap jadi peringkat akhir kalau dalam data buruk seperti ini, bagi saya ini catatan untuk banyak perbaikan, bukan hanya ATR/BPN Lampung saja, tapi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya.
Sebelumnya dilansir dari cnbcindonesia.com, Menteri
ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan Lampung menduduki peringkat 4 atas
kasus mafia tanah.
"Satu itu adalah Riau, kedua Jatim (Jawa Timur), tiga Medan, empat Lampung," ujarnya dikutip dari cnbcindonesia.com pada Rabu (12/7/2023) lalu.
Hadi pun mengungkapkan, modus mafia tanah terutama bekerja sama dengan oknum aparat lembaga pemerintah. Termasuk oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sekarang modusnya itu, mafianya ada, ada oknumnya. Itu yang kita identifikasi dari anggota BPN sendiri. Kemudian oknum dari camat, kepala desa, kemudian PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah). Terorganisir. Ini semua sudah kita identifikasi," ujarnya.
"Termasuk juga mafia peradilan. Ada oknum kepolisian, ada oknum jaksa, dan hakim. Kalau semua sudah kita identifikasi, kita bersinergi, karena oknum mafia tanah juga ada yang di dinas-dinas ini. Banyak yang sudah kita selesaikan," paparnya. (*)
Video KUPAS TV : Empat Kawasan Wisata Vietnam di Bandar Lampung Belum Miliki Izin PBG
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025