Sidang Pembacaan Pledoi RT Wawan Diwarnai Aksi Damai di Depan PN Tanjung Karang

Sidang Pembacaan Pledoi RT Wawan dan Aksi Damai di Depan PN Tanjung Karang. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan penyampaikan pledoi memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan, diwarnai aksi damai puluhan warga di depan pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (18/7/2023).
Terdakwa Wawan mengaku dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi dari sekelompok orang yang berkeinginan atau bertujuan mendirikan tempat ibadah.
Hal tersebut disampaikan Wawan Kurniawan saat menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus yang sempat viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Selasa (18/7/2023).
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat kali ini dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) terdakwa.
Saat membacakan pledoi, Wawan menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum.
"Terima kasih kepada istri dan anak-anak saya, tim penasehat hukum dan rekan media yang telah mendampingi saya selama masa persidangan maupun saat saya menjalani kehidupan di rumah tahanan selama 56 enam hari di Polda Lampung," ujar Wawan.
Wawan menceritakan posisinya sebagai ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang dijabatnya sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Selain menjadi ketua RT lanjutnya, dirinya sehari-hari bekerja sebagai pembersih makam/pemakaman dan ketua rukun kematian di daerah Kampung Lingsuh atau Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Wawan menyampaikan pembelaan terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu di Gereja Kemah Daud.
"Seperti kejadian sebelumnya yang pernah terjadi, terlebih saya melakukan hal tersebut atas dasar laporan salah satu warga saya yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan tempat ibadah tersebut," jelasnya.
"Dari pemahaman saya saat itu, saya sudah melakukan penyelamatan terhadap sekelompok orang dari potensi terjadinya amuk masa," tambahnya.
Wawan berharap agar yang mulia (Hakim) mempunyai keberanian untuk memberikan putasan bahwa ia tidak bersalah.
"Saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia bahwa mengacu pada fakta persidangan saya tidak berslah," pungkasnya.
Sementara di luar sidang, Koordinator aksi damai, Supriyadi menegaskan, aksi damai dilakukan untuk meminta agar Majelis hakim membebaskan Wawan demi hukum.
Puluhan orang warga RT 12 terlihat melakukan aksi damai dengan membentang poster dan spanduk sebagai dukungan dengan tulisan 'Bebaskan Ketua RT Kami, Wawan Kurniawan, Ketua RT Kami Orang Baik' kemudian 'Aksi Damai Ketua RT Kami Tidak Bersalah, Dia Hanya menjalankan Tugas, Bebaskan Bapak Wawan'. (*)
Video KUPAS TV : Sidang Kasus Pembubaran Ibadah, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Dituntut Penjara
Berita Lainnya
-
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025 -
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025