Sopir Angkot di Lamteng Ditangkap Polisi Kasus Pembobolan Ruko

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Way Pengubuan. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, menangkap RY alias Yan (27), sopir angkutan umum (Angkot) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembobolan sebuah ruko di dusun XIII Rt.001 Rw.004 Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.
Kapolsek Way Pengubuan, IPTU Andy Meiriza Putra mengatakan, tersangka yang merupakan warga Dusun III Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, ditangkap saat mengemudikan angkot di Jalan Lintas Timur, Terusan Nunyai pada Selasa (18/7/2023).
"Tersangka kita tangkap saat mengemudikan angkutan umum di Jalan Lintas Timur, Terusan Nunyai pada Selasa 18 Juli 2023," kata Andy, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (19/7/2023) siang.
Sebelumnya, polisi mengamankan NH alias Sangon (25) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Lamteng atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa (22/5/2023).
Dari hasil pengembangan terhadap Sangon, polisi mendapati nama Iyan. Dimana Sangon dan Yan serta tersangka lain yang masih DPO telah melakuan tindak pidana Curat dengan membobol ruko usaha bengkel motor milik korban Satria Amin Rusdiabto (23) warga Jalan Laut, Kampung Bandar Agung, Kecamatan Nerusan Nunyai pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 3.30 WIB.
"Jadi ruko korban yang berada di Dusun XIII Rt.001 Rw.004 Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan dibobol. Pelaku masuk ke dalam bengkel dengan cara mendongkel jendela belakang dan merusak teralis jendela," jelasnya.
Kemudian, pelaku menggasak sejumlah barang milik korban di antaranya satu unit kompresor, satu tabung gas LPG 3 kg, satu unit gerinda dan satu unit bor. Lalu satu unit gerinda duduk, dua CDI, satu gagang shock motor, satu impact dan satu unit pompa air.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp7,7 juta lebih,” terangnya.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang. Sementara dua pelaku yang ditangkap telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pesta Sabu, Pelaku Curat dan Oknum Pimred Ditangkap
Berita Lainnya
-
Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah
Rabu, 10 September 2025 -
Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Lamteng Ditemukan di Losmen Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Senin, 08 September 2025 -
UBL Latih Alumni ODGJ Ponpes Jolo Sutro dengan Ecoprint, Jadi Terapi dan Bekal Hidup
Senin, 08 September 2025 -
Bongkar Jaringan Bayu Wicaksono Malaysia, Bareskrim Sita 8 Kg Sabu di Lampung Tengah
Kamis, 04 September 2025