Disdikbud Lampung Pastikan 70 Pendaftar PPDB Pakai Dokumen Palsu Tidak Diterima
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Handarta, , saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Handarta memastikan, temuan 70 nama yang melakukan kecurangan pemalsuan Aminduk pada proses PPDB SMA tahun 2023 di Kota Bandar Lampung tidak diterima.
Tomy menjelaskan, pihak dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung telah bekerja sebagaimana mestinya dengan melakukan pengecekan KK dan ditemukan 70 nama pemalsuan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) tersebut.
"Pada saat pendaftaran PPDB pihak sekolah melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil. Oleh Disdukcapil menyatakan tidak benar (70 nama pendaftar) itu tidak kami luluskan," tandas Tomy, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).
"Pada saat PPDB itu harus melampirkan KK dan itu kita konfirmasi ke Disdukcapil benar atau tidak dokumen itu. Jadi tidak diluluskan," lanjutnya.
Adapun prosedur yang dilakukan oleh panitia PPDB melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil, dan terdapat 3 kategori yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, yaitu menemuhi syarat, tidak memenuhi syarat, dan tidak lengkap.
"70 nama tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diterima," tegasnya.
Terkait dengan evaluasi proses PPDB tahun 2023, Tomy mengatakan yang paling terpenting adalah berpedoman kepada petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
"Kalau masalah evaluasi yang penting kita berjalan sesuai dengan Juknis, kita gak sembarangan dengan Juknis. Di dalam Juknis pada jalur zonasi itu harus ada KK minimal 1 tahun, faktanya kita sama-sama tahu banyak yang memalsukan KK, dan yang melakukan verifikasi KK adalah Disdukcapil," ucapnya.
"Prinsipnya selama regulasi itu ada seperti Permendikbud 1 tahun 2021, kita mengacu pada itu. Tentu ada pembenahan-pembenahan, tapi jangan sampai pembenahan itu melanggar peraturan yang lebih tinggi," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 70 kasus pemalusaan dokumen PPDB jenjang SMA jalur zonasi pada tahun 2023. (*)
Video KUPAS TV : Belasan Warga Ketapang Lamsel Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








