• Sabtu, 02 Agustus 2025

Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Mulai Pemeriksaan Minggu Depan

Kamis, 20 Juli 2023 - 16.21 WIB
143

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) saat diwawancarai awak media, Kamis (20/7/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung pastikan kasus dugaan mark up SPJ anggaran penginapan dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD Tanggamus dengan kerugian negara ditaksir Rp 7,7 Miliar dari realisasi Rp 12 Miliar terus berlanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat diwawancarai awak media, Kamis (20/7/2023).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah membuat penjadwalan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Yang pasti kami bekerja dan insyaallah minggu depan kita sudah ada schedule untuk pemeriksaan. Tapi siapa yang diperiksa, saya belum dapat laporan dari tim penyidik hari ini," ujarnya.

Disinggung terkait adakah anggota DPRD Tanggamus yang sudah mengembalikan kerugian negara, Hutamrin menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan tersebut.

"Belum ada yang mengembalikan kerugian negara hingga saat ini. Belum ada bahan yang dilaporkan dari tim penyidik ke kami untuk kegiatan selanjutnya (perkara Tanggamus)," lanjutnya.

BACA JUGA: Pimpinan-Anggota DPRD Tanggamus Diduga Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Potensi Kerugian Negara 7,7 Miliar

Disinggung perihal berita yang sudah diterbitkan minta di takedown, Hutamrin mengaku bukan wewenangnya.

"Saya tidak bisa berkomentar dan berwenang terkait itu, nanti pak Kajati yang akan press rilis," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung merilis dan mengekspos secara resmi kasus dugaan markup SPJ penginapan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD Tanggamus dengan kerugian negara ditaksir Rp 7,7 Miliar dari realisasi Rp 12 Miliar.

Dimana, Kejati Lampung sudah meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Tak lama berselang, Kejati Lampung minta awak media agar menarik (takedown) berita terkait temuan indikasi markup biaya hotel DPRD Tanggamus.

Permintaan tersebut dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui pesan WhatsApp Group Media Kejati Lampung. Dirinya pun beralasan berita itu tidak diterbitkan agar menjaga kondusifitas.

"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kutipan isi pesan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam WA Group Kejati Lampung. (*)

Video KUPAS TV : Longsor di Tanggamus Putus Akses Jalan Utama dan Aliran Listrik