Oknum Pimred Media Nyabu Direhabilitasi di BNN Kalianda Selama 6 Bulan

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil assesment oknum
pemimpin media (Pimred) cetak di Bandar Lampung berinisial SD dan rekannya YP
yang ketangkap nyabu dikenakan rawat inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda
selama 6 bulan.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan hasil tersebut berdasarkan assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNP Lampung.
"Tadi pagi SD dan YP sudah kami serahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT, kemudian hasilnya dilakukan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dengan rawat inap selama 6 bulan," ujarnya Kamis (20/7/2023).
Penyerahan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi-saksi yang diperiksa, dimana kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan. Oknum dan rekannya tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti (sabu), yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp," ucapnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku curat berinisial AI (Ade Riani) yang merupakan seorang wanita saat asik nyabu bersama dua orang lainnya berinisial SD dan YP di wilayah Rajabasa, Sabtu (15/7/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salahsatu pelaku narkoba merupakan pimpinan redaksi di salahsatu media di Bandar Lampung dan suami dari pelaku AI.
"Ya betul, informasi dari penyelidikan SD merupakan pimpinan redaksi di salahsatu media yang ada di Bandar Lampung dan suami pelaku AI," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mengintip Peluang Cuan dari Bisnis Rongsok
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025