Mengaku Dapat Perlakuan Tidak Baik dari Suami, Wanita Asal Malaysia Akhirnya Dipulangkan

N (pakai masker) WNA asal Malaysia usai diperiksa di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung bersama Polres Pesawaran berhasil selamatkan seorang wanita berinisial N warga asal Malaysia yang diduga mendapat perlakuan tidak baik dari terduga pelaku suaminya.
N berhasil diselamatkan usai menelpon keluarganya di Malaysia. Korban sendiri sudah menikah dengan AH (24) yang merupakan warga Indonesia.
Wadir Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan korban N sudah menikah dengan AH sejak Tahun 2021 dan tinggal di Way Khilau, Pesawaran, Lampung.
"Jadi sudah 2 Tahun menikah, awal mereka kenal saat AH bekerja di Malaysia, terus nikah dan pindah ke Indonesia. Status pernikahannya sah dan pencatatan sipil korban di imigrasi pun lengkap dan terdaftar sah," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Adapun perlakuan yang tidak baik tersebut yakni korban terus menerus dipaksa untuk menafkahi kebutuhan keluarga oleh sang suami, bahkan uang dari keluarganya di Malaysia sering dipakai.
"Korban ini sering diminta uang oleh suaminya, terus korban juga disuruh meminta kiriman (uang) dari keluarganya di Malaysia. Suaminya ini tidak bekerja," ucapnya.
Atas hal itu, korban menelpon keluarganya di Malaysia untuk meminta pertolongan. "Keluarganya di Malaysia menghubungi polisi di Malaysia untuk bantu memulangkan anaknya," imbuhnya.
Kemudian kepolisian Malaysia menghubungi Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Polda Lampung mencari keberadaan N yang diketahui berada di Kabupaten Pesawaran tepatnya Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Kilau. "Alhamdulillah dalam 1x24 jam dapat kita selamatkan dan temukan," ucapnya.
Lalu, korban wanita asal Malaysia tersebut langsung dilakukan pengecekan kondisi fisik tubuhnya.
"Yang bersangkutan baik-baik saja bersama anaknya. Saat ini kami sudah kordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk proses pemulangannya," jelasnya.
Disinggung, apakah korban mengalami kekerasan oleh suaminya, Hamid menjelaskan masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses, belum ada laporan, yang bersangkutan tidak membuat laporan terhadap suaminya, ia hanya minta untuk dipulangkan. Terkait pasal belum ada, jadi kami melakukan penyelamatan terhadap korban," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025