Belum Sertijab Jabatan Kapolres Lamsel, AKBP Kurniawan Ismail Kembali Dimutasi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Belum sempat serah terima jabatan sebagai Kapolres Lampung Selatan
yang baru, AKBP Kurniawan Ismail yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara sudah dimutasi kembali sebagai Pamen Yanma
Polri.
Hal itu tertuang dalam surat
telegram Kapolri Nomor Surat ST/ 1588/ VII/ KEP/ 2023 tanggal 21 Juli 2023. Dalam
surat itu sejumlah pejabat Polda Lampung dimutasi.
Surat telegram tersebut
ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol
Prof Dr Dedi Prasetyo.
Adapun yang dimutasikan
yakni AKBP Kurniawan Ismail, sebelumnya menjabat Kapolres Lampung Selatan
dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan),
digantikan oleh AKBP Yusriandi Yusrin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit
IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Lalu, AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya, sebelumnya menjabat Kapolres Lampung Tengah dimutasikan
sebagai Wadirresnarkoba Polda Lampung.
Jabatannya digantikan
oleh AKBP Andik Purnomo Sigit, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres
Ternate Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan mutasi tersebut merupakan
hal yang biasa untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri.
"Ini dilihat
sebagai kebutuhan organisasi maupun evaluasi jabatan yang biasa dan wajar,
sekaligus promosi jabatan,” ujarnya.
Ia menambahkan para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya selambat-lambatnya 14 hari setelah surat mutasi ditetapkan. (*)
Video KUPAS TV : JPO Kantor Pemkot Bandar Lampung dan Masjid Al-Furqon Mulai Dibangun
Berita Lainnya
-
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025 -
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025