• Minggu, 04 Mei 2025

Gali Potensi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Lampung Sosialisasi Program Mobile Intellectual Property Clinic

Selasa, 25 Juli 2023 - 11.01 WIB
106

Suasana acara sosialisasi program Mobile Intellectual Property Clinic yang diadakan Kemenkumham Lampung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023). Foto: Suhaili/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar acara promosi dan sosialisasi program Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak tahun 2023, di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).

Kegiatan ini merupakan rangkaian safari pelaksanaan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di seluruh Indonesia dan pada kesempatan ini bertempat di Provinsi Lampung. 

Kakanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabidyankumham Dr. Alpius Sarumaha mengucapkan terimakasih kepada narasumber dan para peserta yang hadir.

"Semoga acara ini dapat memberikan energi positif bagi kita semua, terutama dalam upaya peningkatan pemahaman dan upaya pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung," Kata dia.

Pada kesempatan ini juga kata dia, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Kepala Daerah Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.

"Semoga dapat menjadi momen keberlanjutan kerjasama dalam peningkatan perkembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung," Ucapnya.

Pelaksanaan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual bergerak ini merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas Kekayaan Intelektual di nusantara yang harapannya dapat menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

Dalam pelaksanaannya, Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Provinsi Lampung memfasilitasi beberapa layanan Kekayaan Intelektual, yakni promosi dan sosialisasi MIC, layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Merek, Cipta, Paten, Desain Industri.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi sekaligus pendampingan pendaftaran tentang pelayanan kekayaan intelektual dapat berkunjung dari pukul 10.00 pagi sampai dengan selesai di Mall Boemi Kedaton mulai hari ini sampai hari Kamis tanggal 27 Juli 2023," jelasnya.

Jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung sampai dengan Bulan Juli 2023, berdasarkan data pada database Dashboard DJKI, sebagai berikut: Permohonan Merek: 385 permohonan, Paten: 4 permohonan, Desain Industri : 5 permohonan, Cipta: 964 Surat Pencatatan.

"Kita semua berharap melalui Kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah dapat bersinergi, bekerja bersama, untuk dapat menggali lagi potensi Kekayaan Intelektual yang luar biasa di Provinsi Lampung yang kita cintai ini, kemudian dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan membutuhkan informasi dan layanan kekayaan intelektual guna meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, meningkatkan pertumbuhan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga pada akhirnya berdampak baik dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung," Ungkap dia.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase mengatakan, kegiatan Mobile IP Clinic (Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak) ini sebagai salah satu implementasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual.

Menurutnya, Penyelenggaraan Layanan Mobile IP Clinic sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung ini. Provinsi Lampung merupakan provinsi ke-23 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah pada tahun 2023.

"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional," kata dia.

Dikatakan, potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit di tengah era pasca pandemi COVID yang telah melanda sejak tahun 2020.

"Pada tahun 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual (KI) dalam sektor Ekonomi Kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 1.300 triliun Rupiah dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun yang menempatkan Indonesia dalam peringkat 3 besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi 3, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya," paparnya. (*)

Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop