Gali Potensi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Lampung Sosialisasi Program Mobile Intellectual Property Clinic

Suasana acara sosialisasi program Mobile Intellectual Property Clinic yang diadakan Kemenkumham Lampung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023). Foto: Suhaili/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar acara promosi dan sosialisasi program
Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak tahun
2023, di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan ini merupakan rangkaian safari
pelaksanaan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di seluruh Indonesia dan
pada kesempatan ini bertempat di Provinsi Lampung.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima
Lumban Tobing dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabidyankumham Dr. Alpius
Sarumaha mengucapkan terimakasih kepada narasumber dan para peserta yang hadir.
"Semoga acara ini dapat memberikan energi
positif bagi kita semua, terutama dalam upaya peningkatan pemahaman dan upaya
pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung," Kata dia.
Pada kesempatan ini juga kata dia,
dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Kepala Daerah Bupati/Walikota di Provinsi
Lampung.
"Semoga dapat menjadi momen keberlanjutan
kerjasama dalam peningkatan perkembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi
Lampung," Ucapnya.
Pelaksanaan Mobile Intellectual Property (IP)
Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual bergerak ini merupakan salah satu
program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dapat meningkatkan kualitas
dan kuantitas Kekayaan Intelektual di nusantara yang harapannya dapat
menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman Kekayaan
Intelektual yang dimiliki.
Dalam pelaksanaannya, Mobile Intellectual
Property (IP) Clinic di Provinsi Lampung memfasilitasi beberapa layanan
Kekayaan Intelektual, yakni promosi dan sosialisasi MIC, layanan konsultasi dan
pendampingan pendaftaran Merek, Cipta, Paten, Desain Industri.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan
konsultasi sekaligus pendampingan pendaftaran tentang pelayanan kekayaan
intelektual dapat berkunjung dari pukul 10.00 pagi sampai dengan selesai di
Mall Boemi Kedaton mulai hari ini sampai hari Kamis tanggal 27 Juli 2023,"
jelasnya.
Jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung sampai dengan Bulan Juli 2023, berdasarkan data pada database Dashboard DJKI, sebagai berikut: Permohonan Merek: 385 permohonan, Paten: 4 permohonan, Desain Industri : 5 permohonan, Cipta: 964 Surat Pencatatan.
"Kita semua berharap melalui Kegiatan
Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah
dapat bersinergi, bekerja bersama, untuk dapat menggali lagi potensi Kekayaan
Intelektual yang luar biasa di Provinsi Lampung yang kita cintai ini, kemudian
dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan membutuhkan
informasi dan layanan kekayaan intelektual guna meningkatkan kesadaran dan
kemandirian dalam pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, meningkatkan
pertumbuhan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga
pada akhirnya berdampak baik dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi
Lampung," Ungkap dia.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase mengatakan, kegiatan Mobile IP Clinic (Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak) ini sebagai salah satu implementasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual.
Menurutnya, Penyelenggaraan Layanan Mobile IP
Clinic sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan
Tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya
di Provinsi Lampung ini. Provinsi Lampung merupakan provinsi ke-23 dari
penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah
pada tahun 2023.
"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional," kata dia.
Dikatakan, potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit di tengah era pasca pandemi COVID yang telah melanda sejak tahun 2020.
"Pada tahun 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual (KI) dalam sektor Ekonomi Kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 1.300 triliun Rupiah dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun yang menempatkan Indonesia dalam peringkat 3 besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi 3, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya," paparnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025 -
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025