Hibah Aset Eks Bupati Lampura ke Pemkot Bandar Lampung Tunggu Persetujuan Presiden
Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Ramdhan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Soal hibah tiga aset hasil sitaan korupsi eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara kepada Pemkot Bandar Lampung, saat ini prosesnya tengah menunggu penandatangan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tiga aset yang akan dihibahkan tersebut diantaranya, tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam, lalu berupa tanah seluas 734 meter persegi, serta tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, hari ini tim dari KPK datang langsung untuk membahas soal penyerahan aset mantan Bupati Lampura ke Pemkot Bandar Lampung.
"Nah prosesnya saat ini tengah menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi. Setelah pak Jokowi tandatangani berkasnya, maka itu sepenuhnya jadi aset Pemkot Bandar Lampung," ujar Ramdhan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).
Ia mengaku, mengapa aset tersebut butuh persetujuan Presiden. Hal itu lantaran nilai aset yang dihibahkan nilainya besar mencapai puluhan miliar.
"Nilainya besar sampai Rp40 miliiar. Dan dalam peraturannya kalau diatas Rp10 miliiar itu memang butuh persetujuan presiden. Sehingga, sampai hari ini kita juga menunggu persetujuan langsung dari Presiden," ungkapnya.
Dengan demikian, saat ini tim dari KPK sedang berusaha mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden Jokowi atas pelimpahan aset tersebut.
"Berapa lama penyelesaiannya itu kita tidak bisa pastikan. Tapi mudah-mudahan secepatnya pak Jokowi menyetujuinya," harapnya.
Kemudian, jika ada warga Lampung Utara yang tidak terima bahwa aset mantan Bupatinya di hibahkan ke Pemkot Bandar Lampung. KPK juga menjamin hal tersebut tidak akan terjadi, dikarenakan telah melalui proses hukum.
"Ada jaminan dari KPK, dikarenakan melalui proses hukum. InsyaAllah bisa masuk ke dalam aset Pemkot Bandar Lampung," tegas Ramdhan.
Nantinya setelah aset itu diserahkan. Pihaknya akan mengelolanya semaksimal mungkin, karena untuk menambah PAD daerah.
"Ya seperti menyewakan Graha Mandala untuk dipakai resepsi pernikahan atau lainnya dan tanah itu juga akan di kelola sebaik mungkin yang bisa menambah PAD," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi menyampaikan, jika nantinya aset mantan Bupati Lampura tersebut telah menjadi aset Pemkot Bandar Lampung, diharapkan pemkot setempat menggunakannya sebaik mungkin.
"Karena ini merupakan hibah yang sejatinya ini merupakan amanah. Maka kita minta juga untuk digunakan dan dimanfaatkan serta dirawat sebaik mungkin untuk pelayanan masyarakat. Lebih bagus untuk pemasukan PAD Bandar Lampung," pinta Wiyadi. (*)
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








