Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam Ayah dan Kakak Kandungnya, Sempat Dilaporkan Bunuh Diri

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, saat memberikan keterangan, Selasa (25/7/2023), Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang ayah kandung dan kakak laki-laki (anaknya) tega menikam sang adik (anaknya) hingga tewas di kediamannya Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Hal itu karena anaknya sering mengamuk dan menyerang keluarga serta tetangga sekitar usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun pelaku sang ayah berinisial SR (61) dan anaknya (kakak laki-laki korban) berinisial TR (34), sementara korban sang adik berinisial SH (30) meninggal dunia.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa bunuh diri pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Usai mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP guna periksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Karena ada bekas tusukan pada bagian tubuh korban, kami langsung lakukan visum. Lalu, kami lakukan pengembangan karena ada perbedaan informasi," kata Ino, saat memberikan keterangan, Selasa (25/7/2023),
Kemudian petugas melakukan interogasi kembali kepada para saksi diantaranya ayah kandung korban, kakak laki-laki korban, ibunya dan saksi-saksi lainnya.
"Terus kami lakukan kecocokan keterangan satu dengan lainnya, disimpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain," jelasnya.
Terungkap berdasarkan hasil pendalaman, kronologis penganiayaan tersebut berawal dari korban mengamuk dan marah-marah dengan mengayunkan pisau yang membuat ibu korban ketakutan.
"Kemudian kakak korban berusaha menenangkan dan membujuk korban. Tapi korban malah mau menyerang kakaknya sehingga kakaknya keluar rumah," ucapnya.
Mendengar kedua anaknya cekcok kemudian, sang ayah keluar dan berusaha menenangkan korban. Namun, korban malah menyerang sang ayah dan membuat kakaknya yang berada diluar masuk kembali ke rumah dan membantu menenangkan sang adik.
"Jadi saat ayahnya mau ngambil pisau yang dipegang korban, sang kakak memegang tangan korban. Terus pisau itu jatuh tapi korban masih berontak sehingga ayahnya ngambil pisau itu dan menusuk leher korban yang membuat korban bersimbah darah hingga meninggal dunia," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau gagang kayu berwarna kuning gading dengan panjang 20 cm, satu bilah pisau dapur panjang 20 cm dan pakaian korban.
Kini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun.
Sementara itu, tersangka SR (61) mengaku menyerang korban karena sering berontak dan menyerang keluarga serta tetangga sekitar. Hal itu dipicu karena korban kecanduan narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya sudah 5 tahun sering ngamuk, gak sakit tapi tiap makai sabu pasti ngamuk sama ibu dan kakaknya, dia gak kerja. Karena anak ini sudah melampaui batas, saya sering dipukul pake bata, ditendang sudah berulang kali," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi di Kejari
Berita Lainnya
-
Komisi III DPRD Nilai Data Kendaraan Bermotor Dispenda Lampung Belum Valid
Selasa, 20 Mei 2025 -
UBL Siap Gelar Wisuda dan Yudisium Periode Genap Tahun Akademik 2024/2025
Selasa, 20 Mei 2025 -
Komisi IV DPRD Wanti-wanti Proyek Fantastis Dinas PSDA Provinsi Lampung
Selasa, 20 Mei 2025 -
Lampung Terima Bantuan 16 Ekor Sapi Kurban dari Presiden, 4 Ekor Bobotnya Capai Satu Ton
Selasa, 20 Mei 2025